Bolehkah orang Islam yang memiliki harta tetapi tidak mau berkorban Mengapa?

Bolehkah orang Islam yang memiliki harta tetapi tidak mau berkorban Mengapa?

Idul adha menjadi perayaan terbesar bagi umat Muslim setelah Idul Fitri. Dalam perayaan idul adha sendiri, umat muslim biasanya akan melakukan shalat ied yang diteruskan dengan menyembelih hewan ternak atau qurban.

Orang orang  yang berqurban atau orang  yang memberikan hewan ternak untuk di qurbankan berasal dari kalangan yang mampu. Namun bagaimana jika mampu tapi tidak mau berqurban.? Simak terus artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut.

 

Syarat Hewan Kurban Idul Adha

Memilih hewan kurban untuk disembelih juga tidak sembarangan. Hewan hewan tersebut harus memenuhi syarat sebagai hewan qurban, adapun syaratnya sebagai berikut.

  1. Sehat
  2. tidak cacat
  3. tidak pincang
  4. tidak sangat kurus
  5. tidak putus telinganya
  6. tidak putus ekornya
  7. telah mencukupi umurnya

 

Syarat Pembagian Daging Kurban

Pembagian dari daging hewan yang telah dikurbankan juga memiliki syarat pembagian yakni meliputi

1/3 daging kurban dapat diberikan kepada fakir miskin.

1/3 daging kurban lainnya dapat diberikan untuk tetangga dari orang yang berkurban.

1/3 daging kurban sisanya diperuntukkan bagi yang menunaikan kurban. Akan tetapi, bisa menjadi ladang pahala lebih apabila seluruh daging kurban disedekahkan ke orang-orang yang membutuhkan.

Orang yang melaksanakan kurban tidak boleh memberi daging kurbannya kepada tetangga dalam bentuk olahan atau sudah dimasak. Melainkan harus dengan kondisi mentah.

Seluruh bagian hewan kurban yakni daging, bulu, tulang, kepala, kulit, sampai jeroan, haram hukumnya untuk diperjualbelikan kepada siapapun.

 

Mampu Tapi Tidak Berqurban.?

Dalam sabda Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam yang berbunyi:

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah (3123), Ahmad (2/321), al-Hakim (4/349), ad-Daruquthni (4/285), al-Baihaqi (9/260).

Dalam hadis tersebut seakan memberikan ancaman kepada umat Muslim yang telah mampu secara finansial namun tidak mau melakukan qurban secara sengaja.

Menurut pendapat dari sejumlah ulama menjelaskan terkait hadis tersebut bahwa orang yang tidak berkurban yang padahal ia mampu, maka orang tersebut dilarang mendatangi tempat shalat Idul Adha. Sementara sebagian ulama yang lain menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak berkurban padahal ia mampu maka orang tersebut berdosa.

 

Dalam surah Al-Kautsar ayat kedua Allah SWT berfirman:

Artinya: Maka shalatlah kamu untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban (QS. Al Kautsar: 2)`

Dari firman Allah tersebut, kata wanhar merupakan fi’il amar yang bersifat perintah yang memiliki konsekuensi hukum wajib atau minimal sunnat. Meskipun status wajibnya kurban bagi yang berkemampuan masih bersifat khilafiyah (ada yang mewajibkan bagi yang mampu, ada yang menyatakan sunnah mu’akkadah), banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban lebih utama dibandingkan sedekah meskipun nilai uang yang dikeluarkan dalam sadaqah sama dengan nilai uang yang dikeluarkan untuk ibadah kurban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *