Apa ancaman bagi orang yang mampu tapi tidak mau berkurban?

Apa ancaman bagi orang yang mampu tapi tidak mau berkurban?

Qurban merupakan salah satu ibadah yang hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Qurban sendiri menjadi ibadah yang ditujukan bagi setiap orang yang telah mampu secara finansial. Lantas bagaimana jika udah mampu tapi tidak mau melaksanakan Qurban.?

Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam dalam salah satu hadist telah memberikan ancaman bagi mereka yang enggan berqurban padahal mampu.

Dalam buku “M. Quriash Shihab Menjawab dijelaskan, berqurban atau mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan dua atau tiga hari setelahnya adalah salah satu ajaran agama yang ditegaskan dalam Alqur’an (QS. Al-Kautsar [108]: 2 dan QS. Al-Hajj [22]: 36).

Menurut M Quraish, Imam Abu Hanifah menilainya wajib bagi setiap orang yang mampu, berdasarkan sabda Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah,

“Barang siapa memiliki kemampuan dan tidak mau berkurban, maka hendaknya dia tidak mendekati tempat shalat kami.”

Menurut penganut paham Abu Hanifah, ancaman ini menunjukkan wajibnya berqurban, sementara mazhab lain menilainya sebagai anjuran yang amat ditekankan (sunnah mu’akkad) berdasarkan sekian banyak hadits.

Diantaranya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, “Aku diperintahkan berkurban, sedang itu sunnah untuk kalian.”

 

Dalil Al-Quran Tentang Perintah Berkurban

Berkurban Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT

“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2)

 

Berkurban Bentuk Ketaqwaan dan Ketundukan pada Allah SWT

“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.” (QS: Al-Hajj: 34)

Dalam ayat di atas, disebutkan bahwa penyembelihan hewan kurban yang berorientasi kepada Allah SWT adalah sebagai bentuk syukur dan berserah diri kita kepada Allah SWT. Hewan-hewan kurban adalah sebagai salah satu bentuk rezeki  yang Allah berikan kepada kita. Menyembelihnya satu saja dari setiap muslim, tentu tidak akan mengurangi rezeki yang telah Allah berikan kepada kita.

Selain itu, dilanjutkan kembali oleh ayat 36-37. “Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

 

Bentuk Ketaatan dan Mengesakan Allah

“Katakanlah (wahai Muhammad): Sesungguhnya shalatku, nusuk/ibadah qurbanku, hidup dan matiku hanya untuk Allah rabb semesta alam.  Tidak ada sekutu bagi-Nya, aku diperintahkan seperti itu dan aku adalah orang yang pertama kali berserah diri.” (QS. Al-An’am: 162)

Apakah Hukum Aqiqah Setelah Dewasa?

Apakah Hukum Aqiqah Setelah Dewasa?

Hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan bagi setiap umat yang mampu. Aqiqah dilaksanakan ketika anak masih kecil atau sudah dewasa.

Salah satu hak anak selepas ia lahir dan belum mencapai usia balig adalah diakikahi orang tuanya. Ibadah akikah ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Hukum melaksanakan akikah adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya, jika muslim yang menunaikan ibadah ini memiliki kemampuan dan kelapangan harta.

Dalil kesunahan aqiqah merujuk ke hadits yang diriwayatkan dari Salman bin Amir Add Hobi. Dalam hadis itu, Salman bin Amir Add Hobi berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Bersamaan lahirnya anak laki-laki itu ada akikah maka tumpahkanlah [penebus] darinya darah [sembelihan] dan bersihkan darinya kotoran [cukur rambutnya],” (H.R. Bukhari). 

Kemudian, binatang yang disyariatkan untuk akikah adalah kambing. Bagi anak laki-laki, sebaiknya di akikah dengan dua ekor kambing, sementara anak perempuan hanya seekor. Anjuran ini ada di dalam hadis yang memuat sabda Nabi Muhammad SAW: “Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia menyembelih untuknya. 

Untuk anak laki-laki, dua kambing dan untuk anak perempuan, seekor kambing,” (H.R. Abu Daud). Waktu Pelaksanaan Aqiqah saat Masih Kecil dan Dewasa Waktu paling ideal untuk pelaksanaan akikah adalah pada hari ketujuh selepas kelahiran bayi. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. 

Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama,” (H.R. Ahmad). Meski demikian, para ulama berpendapat, para orang tua tetap boleh mengakikahkan anaknya hingga mencapai usia baligh. Artinya, meski aqiqah dilakukan setelah anak berusia lebih dari tujuh hari tetap tidak hilang kesunahannya. Akan tetapi, bagaimana jika anak sudah mencapai usia baligh, namun belum sempat diaqiqahkan oleh orang tuanya? Maftukhan dalam rubrik tanya jawab bertajuk “Bolehkah Aqiqah di Usia Dewasa” 

Hal ini karena kesunahan ibadah akikah bagi orang tua gugur usia anak berusia baligh. Selanjutnya, ketentuan akikah jatuh pada anak itu sendiri untuk mengakikahi dirinya. Dalilnya bersandar pada hadis berikut: “Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi,” (H.R. Baihaqi). Hal ini juga selaras dengan pendapat sejumlah ulama, seperti Muhammad bin Sirin, Imam Ahmad, serta Imam Atha dan Hasan Al-Bashri.

 

Syarat Kambing Aqiqah

1. Umur Kambing untuk Aqiqah

Kambing = 1 Tahun

Domba = 6 Bulan

Kriteria umur tersebut menurut keterangan para ulama berlaku bagi hewan qurban dan aqiqah.

Dalil Hadits mengenai umur kambing Aqiqah, yaitu hadits dari Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan syarat Aqiqah :

”Janganlah kalian menyembelih kecuali “musinnah”, kecuali jika hal tersebut sulit bagi kalian maka sembelihlah “jadza’ah” dari domba (HR. Muslim No. 1963)

 

2. Bebas Cacat

 Ada beberapa jenis cacat yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai kambing aqiqah yaitu

  1. Buta sebelah matanya dengan buta yang jelas
  2. Sakit yang terlihat jelas
  3. Pincang yang tampak jelas
  4. Sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang

 

3. Jenis Kelaminnya Jantan atau Betina

Kambing atau domba baik jantan maupun betina dapat digunakan untuk Aqiqah. Namun yang afdhal adalah kambing atau domba jantan karena lebih gemuk

 

4. Jumlah Kambing untuk Anak Perempuan dan Laki-laki 

Syarat kambing aqiqah anak perempuan adalah 1 ekor, sedangkan anak laki-laki 2 ekor. Apakah hal itu benar?

Afdhal nya untuk Aqiqah anak laki-laki 2 ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan 1 ekor kambing

Tapi jika tidak mampu maka tidak mengapa 1 ekor kambing untuk Aqiqah anak laki-laki

Dalilnya sebagaimana dikutip dari Artikel ” Bolehkah Aqiqah Anak Laki-laki Dengan Satu Kambing.” adalah sebagai berikut,

dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih)

Kapan Pertama Kali Dilaksanakan Qurban Dan Siapakah yang Melaksanakannya?

Kapan Pertama Kali Dilaksanakan Qurban Dan Siapakah yang Melaksanakannya?

Kata qurban berasal dari bahasa Arab ‘qurban’ dari akar kata qaraba, yaqrabu, yang berarti pendekatan. Mengutip buku berjudul “Rahasia & Keutamaan Hari Jumat” oleh Komarudin Ibnu Mikam, disebutkan bahwa berqurban berarti melakukan sesuatu yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Idul Adha atau Hari Raya Qurban ini ditandai dengan penyembelihan hewan qurban di seluruh dunia sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah. Daging qurban itu kemudian disalurkan kepada masyarakat umum.

Sebagaimana penuturan Al-Hasan bin Ali, “Rasulullah SAW memerintahkan kami dalam Idain (Idul Fitri dan Idul Adha) agar memakai pakaian terbagus yang kami miliki, memakai minyak wangi terbaik yang kami miliki, dan berkurban pada hari raya Idul Adha dengan binatang qurban termahal dari apa yang kami miliki.” (HR. Al-Hakim)

Perintah berqurban sendiri berkaitan dengan kisah ketulusan dan totalitas dalam berqurban di dalam mengarungi kehidupan oleh Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail. Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih putranya, Ismail.

Kala itu, Ibrahim telah berusia senja dan Ismail mencapai usia remaja. Dikisahkan, Nabi Ibrahim mendapat mimpi bahwa ia harus menyembelih Ismail. Mimpi tersebut merupakan bagian dari wahyu Allah.

Ketika terbangun, Ibrahim merasakan kesedihan yang mendalam. Sebab, setelah sekian lama terpisah dengan sang buah hati, dia harus mengorbankan anaknya.

Allah hendak menguji sejauh mana ketaatan Nabi Ibrahim. Sebagai seorang hamba yang beriman dan taat kepada Allah, dia harus melaksanakan perintah Allah. Ibrahim kemudian mendatangi Nabi Ismail dan meminta pendapatnya.

Rupanya, jawaban dari Nabi Ismail sungguh luar biasa. Nabi Ismail justru meminta ayahnya untuk melaksanakan apa yang diperintahkan Allah kepadanya. Ismail berkata demikian, “Wahai ayahku! Laksanakanlah apa yang telah diperintahkan oleh Allah kepadamu. Engkau akan menemuiku Insya Allah sebagai seorang yang sabar dan patuh kepada perintah Allah.” (QS. Ash-Shaffat:102)

Nabi Ibrahim lantas menangis haru mendengar penuturan anaknya. Ibrahim pun dengan ikhlas dan sungguh-sungguh melaksanakan apa yang Allah perintahkan. Namun ketika hendak dilaksanakan, Allah membolehkannya menggantinya dengan binatang domba.

Dengan demikian, Ibrahim dan Ismail telah berhasil melewati ujian keimanan tersebut. Domba yang menjadi pengganti Nabi Ismail untuk disembelih itu menjadi asal mula melakukan ibadah qurban pada Idul Adha.

Hukum melaksanakan qurban itu sendiri wajib bagi orang yang mampu atau memiliki keluasan rezeki untuk berqurban. Sebagaimana disebutkan dalam Alquran surah Al-Kautsar ayat 1-2, “Sesungguhnya Kami telah memberikan nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”

Hari Raya Qurban ini diperintahkan selama 4 hari, yakni sejak maghrib pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) sampai hari raya ‘Id (10 Dzulhijjah), disambung 3 hari tasyrik.

Bolehkah kita makan daging aqiqah anak kita?

Bolehkah kita makan daging aqiqah anak kita?

Aqiqah merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada setiap orang tua yang telah dikaruniai dengan seorang anak, sebagai tanda syukur kepada Allah SWT. Sebagaimana sabda nabi dari sayyidah ‘Aisyah. Nabi saw bersabda :

“Anak digadaikan dengan aqiqahnya yang (idealnya) disembelih dari hari ketujuh (kelahirannya) dan dipotong rambut kepalanya serta diberi nama.”  

Sunnah menukaikan aqiqah seorang anak sebelum baligh sebenarnya dibebankan kepada orang tua anak. Dengan begitu, manfaat dari mengaqiqahkan anak yaitu kelak anaknya dapat memberikan safaat yang  bisa diperoleh oleh orang tua ketika telah menunaikannya. Sebagaimana telah dijelaskan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa al-Kubra:

“Berbeda dengan aqiqah, maka sesungguhnya kemanfaatan aqiqah menyebabkan anak dapat mensyafaati ayahnya. Seperti yang dikatakan para mujtahid.”

 

Hukum Aqiqah

Hukum dari aqiqah sendiri sama halnya dengan qurban dari berbagai aspek, sebagaimana fatwa Abu Bakar bin Muhammad Syatha al-Dimyati dalam karyanya I’anah al-Thalibin ( juz 2, vol.560 ):

“Aqiqah seperti qurban dalam mayoritas hukumnya, meliputi dalam jenis, umur, tidak memiliki aib, niat, memakanya, menyedekahkan, wajib sebab nadzar atau sebab menjadikanya sebagai kesanggupan”.

Dari fatwa tersebut dijelaskan bahwa, orang  tua yang mengaqiqahi anaknya hukumnya sama dengan berkurban untuk dirinya sendiri, sehingga berlaku konsekuensi seperti qurban untuk diri sendiri.

 

Hukum Memakan Daging Aqiqah Anak

Berdasarkan dengan niatnya, terdapat beberapa kategori aqiqah. Hukum memakan daging aqiqah anak simak ulasan berikut.

 

1. Aqiqah Sunnah

Pada kategori ini, maka siapapun boleh memakan daging binatang yang dibuat untuk aqiqah, termasuk ayah dan ibu dari anak tersebut. Seperti halnya hukum dalam qurban sunnah. Ibnu hajar al-Haitami dalam Fatawa al-Kubra menjelaskan:

“Dari ketentuan ini (mengaqiqahi anak seperti berqurban untuk dirinya sendiri), maka diperbolehkan baginya (ayah) memakan daging aqiqah tersebut seperti halnya diperbolehkan memakan daging qurban dari dirinya sendiri.”

 

2. Aqiqah Nazar

Pada kategori ini, aqiqah menjadi wajib karena orang tua telah bernazar atau menyanggupi dan menentukan kambing tertentu yang akan digunakan untuk mengaqiqahi anaknya, maka dia dan orang yang wajib dinafkahinya (termasuk ibu dari anak yang diaqikahi) dilarang memakan daging tersebut, seperti halnya dalam permasalahan qurban. Abu Bakar bin Muhammad Syatho al-Dimyati dalam karyanya I’anah al-Thalibin ( juz 2, vol.560 )

“Dan aqiqah yang wajib ( ta’yin ) sebab nadzar maupun kesanggupan, seperti berkata “ Bagi allah atasku, saya beraqiqah dengan kambing ini” atau berkata “ saya jadikan binatang ini sebagai aqiqah dari anakku “maka menjadi wajib ( ta’yin ) dan tidak boleh sama sekali memakan binatang aqiqah tersebut.”

 

Dalam Tausyek Ibnu Qosim vol.271 dijelaskan:

“Dan orang yang berqurban serta orang yang wajib dinafkahi olehnya tidak boleh memakan sedikitpun dari qurban wajib sebab nadzar tersebut”

 

3. Aqiqah Wasiat

apabila aqiqah dari seorang yang meninggal dunia berdasarkan wasiat kepadanya, maka dia (orang yang diwasiatkan) dan orang-orang kaya dilarang memakan daging aqiqah tersebut, sebagaimana hukum dalam qurban. Sesuai dengan penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya Tuhfah al-Muhtaj ( juz.9, vol.369 ):

“Apabila dia berqurban dari orang lain, seperti halnya mayat yang berwasiyah kepadanya untuk berqurban atas nama dirinya si mayit, maka dia (orang yang diwasiatkan ) dan orang-orang kaya  tidak boleh memakan daging tersebut. Imam Qaffal mengalasi sebab sesungguhnya qurban diperuntukkan untuk si mayat maka tidak halal memakan (bagi orang yang diwasiati dan orang kaya) kecuali dengan izin, dan meminta izin pasti sebuah udzur (tidak mungkin ).”

Bagaimana Hukumnya Mengaqiqahkan Diri Sendiri Jika Orang Tua Tidak Mampu?

Bagaimana Hukumnya Mengaqiqahkan Diri Sendiri Jika Orang Tua Tidak Mampu?

Aqiqah menjadi salah satu hal yang dianjurkan untuk dilakukan bagi setiap Muslim yang telah dikaruniai seorang anak. Aqiqah akan dilaksanakan ketika usia 7 hari dari seorang bayi. Namun apabila tidak mampu melaksanakan pada hari ke 7 maka boleh melakukannya pada hari ke 14 atau 21. Namun bagaimana jika orang tua tidak mampu melaksanakan Aqiqah.? Apakah boleh diri sendiri menunaikannya dikala mampu.?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya tentang orang yang belum pernah mengaqiqahi anak-anak kemudian meninggal, apakah suatu keharusan mengaqiqahi anak-anak menjadi gugur? Ataukah anak-anak itu yang mengaqiqahi diri mereka sendiri?

 

Beliau rahimahullah menjawab:

Aqiqah itu sunnah muakkadah (amalan sunat yang sangat ditekankan-red) bagi orang yang mampu untuk melakukannya, yaitu penyembelihan dua ekor kambing jika bayinya laki dan satu ekor kambing jika bayinya perempuan. Paling bagus, hewan-hewan itu disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahiran bayi yang diaqiqahi. Misalnya, lahir pada hari Selasa, maka diaqiqahi pada senin berikutnya; Jika hari Jum’at, maka hari Kamis diaqiqahi dan begitu seterusnya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka pada hari ke-14; Jika pada hari ke-14 juga belum bisa, maka dilaksanakan pada hari ke-21; Jika pada hari itu juga belum bisa, maka kapan saja bisa dilaksanakan. Itulah pendapat para Ulama ahli fikih.

Jika orang tua tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya pada hari itu, maka suatu keharusan melaksanakan aqiqah itu menjadi gugur. Karena aqiqah disyari’atkan bagi orang-orang yang memiliki kemampuan. Adapun orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya, maka dia tidak dibebani untuk melakukannya, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

Maka bertakwalah kamu kepada Allâh menurut kesanggupanmu [At-Taghâbun/64:16]

 

Dan firman-Nya:ا

Allah tidak perasaan seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [Al-Baqarah/2:286]

Jadi orang tua yang sudah meninggal itu dan memiliki beberapa anak yang belum sempat diaqiqahi, maka kita lihat keadaannya:

Jika dia termasuk orang-orang yang memiliki kesulitan dalam masalah ekonomi sehingga dia tidak bisa mengaqiqahi anak-anak, maka anak-anak itu tidak memiliki kewajiban untuk mengqadha’ pelaksanaan aqiqah itu, karena orang tua ketika itu tidak terkena beban syariat ini.

Jika dia (semasa hidupnya-red) termasuk orang-orang yang kaya, tetapi dia tidak mengaqiqahi anak-anak karena meremehkan syari’at ini, maka ini tergantung keadaan dan kesepakatan ahli warisnya. Maksudnya, jika diantara ahli warisnya ada yang memiliki keterbatasan akal, keterbelakangan mental atau ada yang belum baligh, maka bagian mereka tidak boleh diambil untuk melaksanakan aqiqah ini.

Jika semua warisnya mursyidûn (berakal sehat dan memiliki kemampuan untuk mengelola hartanya dengan baik-red), maka mereka ingin menghargai dan ingin menunaikan aqiqah itu dengan menggunakan harta warisan orang tua, maka itu tidak apa-apa.

Jika itu tidak terjadi lalu masing-masing dari anak-anak itu berkeinginan untuk mengaqiqahi diri mereka sendiri sebagai wakil dari orang tua mereka atau sebagai qadha’ dari kewajiban orang tua mereka, maka itu juga tidak apa-apa.

Di tempat lain, beliau rahimahullah perbedaan menyebutkan pendapat para Ulama tentang orang yang mengaqiqahi dirinya. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa sebagian para Ulama memandangnya boleh seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri, jika dia tahu orang tuanya belum mengaqiqahinya. Namun sebagian Ulama yang memandang bahwa aqiqah dibebankan hanya kepada orang tua. Jika orang tua melaksanakan mengaqiqahi anaknya, maka dia berhak mendapatkan pahala. Jika tidak, maka dia tidak mendapatkan pahala.

Jelaskan Apakah yang Dimaksud dengan Aqiqah?

Jelaskan Apakah yang Dimaksud dengan Aqiqah?

Aqiqah adalah pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah SWT berkat karunia yang diberikan (bayi). Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadis. Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus adalah artinya akikah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir.

Aqiqah sendiri dilakukan ketika usia 7 hari dari bayi tersebut, namun apabila adanya suatu halangan yang membuat proses aqiqah tidak dapat dilaksanakan pada hari ke 7 maka boleh dilaksanakan pada hari ke 14 atau hari ke 21. 

“Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, atau pada hari keempat belas, atau pada hari ke duapuluh satu.” (HR. Baihaqi)

 

Cara Beraqiqah

“Bagi seorang anak ada aqiqahnya, maka tumpahkanlah atasnya darah (sembelih hewan) dan hilangkanlah atasnya kotoran dan najis.” (HR. al-Khamsah)

“Dahulu orang jahiliyah mengoleskan kain dengan darah aqiqah di kepala sang bayi. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan untuk menggantinya dengan wewangian.” (HR. al-Baihaqi, sanad hasan)

“Rasulullah menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husain dan beliau mengucapkan: dengan nama Allah. Ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu aqiqah si Fulan.” (HR. al-Baihaqi) 

 

Sebab Pelaksanaan Aqiqah

Aqiqah bukan hanya sekedar menyembelih hewan saja namun aqiqah juga menjadi proses pemotongan atau cukur rambut bayi.

“Setiap anak yang baru lahir tergadai dan ditebus dengan aqiqah pada hari ketujuh lalu dicukur rambutnya dan diberikan nama.” (HR. Abu Daud)

“Saya tidak suka perilaku membangkang kepada orang tua. Barangsiapa yang melahirkan seorang bayi dan ingin menunaikan ibadahnya, maka laksanakanlah, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. al-Hakim)

“Bagi seorang anak itu ada ketentuan aqiqah, maka sembelihkanlah hewan untuknya dan hilangkanlah penyakit darinya.” (HR. al-Bukhari)

 

Hikmah  Aqiqah

Terdapat beberapa hikmah yang diperoleh dari melaksanakan Aqiqah salah satunya yaitu

  1. Aqiqah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah dimasa awal ia menghirup udara kehidupan.
  2. Sebagai pemberitahuan tentang garis keturunan dengan cara yang baik.
  3. Memupuk rasa kedermawanan dan menekan sikap pelit.
  4. Penyerahan si anak di jalan Allah.
  5. Dengan Aqiqah, gadai si bayi tertebus.

 

Syarat Kambing Aqiqah

Hewan atau kambing yang akan dijadikan sebagai kambing aqiqah harus memenuhi beberapa syarat yang meliputi

 

1. Cukup Umur

Kambing yang akan dijadikan sebagai hewan aqiqah setidaknya berumur satu tahun baik itu jantan maupun betina. Maka dari itu, kambing yang masih kecil usianya (dibawah satu tahun) tidak boleh untuk disembelih.

 

2. Tidak cacat

Kambing yang dipilih tidak boleh cacat seperti misalnya buta, terlalu kurus, pincang, dan lain sebagainya. Kambing yang hendak dijadikan sembelihan harus sehat jasmaninya. 

 

3. Dimasak Terlebih Dahulu 

Daging akikah dianjurkan untuk dimasak terlebih dahulu, baru kemudian dibagikan kepada orang lain. Selain dalam pemilihan daging, harus diperhatikan juga tata cara memasak daging sembelihan. 

 

4. Jumlah kambing tergantung jenis kelamin anak

Jumlah kambing untuk prosesi aqiqah tergantung pada jenis kelamin anak. Dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan.

Apa Saja Hikmah dari Aqiqah?

Apa Saja Hikmah dari Aqiqah?

Aqiqah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan bagi setiap Muslim yang telah dikaruniai seorang bayi. Aqiqah menjadi salah satu bentuk tanda syukur bagi setiap keluarga yang telah memiliki anak dan di lain sisi Aqiqah juga menjadi salah satu cara berbagi kebahagiaan atas rezeki yang telah diberikan.

 

Dalil Aqiqah

Terdapat beberapa dalil aqiqah yang terdapat dalam hadist Rasulullah yang dikutip dari buku Aqiqah oleh Ahmad ibn Mahmud ad-Dib dan Anda Bertanya Ustadz Menjawab oleh Amirullah dan Hasbiyallah.

 

1. Cara Beraqiqah

“Bagi seorang anak ada aqiqahnya, maka tumpahkanlah atasnya darah (sembelih hewan) dan hilangkanlah atasnya kotoran dan najis.” (HR. al-Khamsah)

“Dahulu orang jahiliyah mengoleskan kain dengan darah aqiqah di kepala sang bayi. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan untuk menggantinya dengan wewangian.” (HR. al-Baihaqi, sanad hasan)

“Rasulullah menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husain dan beliau mengucapkan: dengan nama Allah. Ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu aqiqah si Fulan.” (HR. al-Baihaqi) 

 

2. Waktu Pelaksanaan Aqiqah

“Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, atau pada hari keempat belas, atau pada hari ke duapuluh satu.” (HR. Baihaqi)

 

3. Hewan Aqiqah

“Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak wanita. Dan tidak ada masalah bagi kalian apakah kambing itu jantan atau betina.” (HR. Tirmidzi)

 

4. Sebab Pelaksanaan Aqiqah

“Setiap anak yang baru lahir tergadai dan ditebus dengan aqiqah pada hari ketujuh lalu dicukur rambutnya dan diberikan nama.” (HR. Abu Daud)

“Saya tidak suka perilaku membangkang kepada orang tua. Barangsiapa yang melahirkan seorang bayi dan ingin menunaikan ibadahnya, maka laksanakanlah, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. al-Hakim)

“Bagi seorang anak itu ada ketentuan aqiqah, maka sembelihlah  hewan untuknya dan hilangkanlah penyakit darinya.” (HR. al-Bukhari)

 

5. Pembagian Daging Hewan Aqiqah

“Timbanglah rambut al-Husain, kemudian bersedekahlah dengan perak (seberat rambut yang ditimbang) dan berikanlah bagian kaki hewan aqiqah kepada wanita yang membantu proses kelahiran.” (HR. al-Baihaqi)

 

Hikmah  Aqiqah

Hikmah Aqiqah antara lain:

  1. Aqiqah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah dimasa awal ia menghirup udara kehidupan.
  2. Sebagai pemberitahuan tentang garis keturunan dengan cara yang baik.
  3. Memupuk rasa kedermawanan dan menekan sikap pelit.
  4. Penyerahan si anak di jalan Allah.
  5. Dengan Aqiqah, gadai si bayi tertebus.

 

Waktu  Aqiqah

Waktu aqiqah yang diajurkan sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam yaitu pada hari ke 7 dari kelahiran anak.

Boleh juga hari ke 14 atau hari ke 21 dari kelahiran anak. Tapi jika orang tua belum mampu untuk melaksanakan aqiqah di hari ke 7 atau 14 atau 21, maka tidak apa-apa aqiqah kapan saja sesuai dengan kemampuan orang tua. Aqiqahnya tetap SAH.

Berapa Bagian Untuk Orang yang Berqurban?

Berapa Bagian Untuk Orang yang Berqurban?

Ibadah qurban dapat dikatakan sah apabila segala sesuatu yang berkaitan dengan qurban mengikuti syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Islam, salah  satunya seperti bagian yang boleh dikonsumsi bagi setiap orang yang melaksanakan qurban.

Seperti yang kita ketahui bahwa daging dari setiap hewan qurban dianjurkan untuk dibagikan kepada setiap orang yang membutuhkan atau berhak mendapatkan bagian seperti misalnya para fakir miskin. Namun dalam beberapa kitab menjelaskan bahwa bagi yang setiap melaksanakan qurban terdapat bagian yang boleh dikonsumsi dan tidak lebih. Agar lebih jelasnya simak ulasan berikut.

 

Berapa Bagian Untuk Orang yang Berqurban?

Sebagai orang yang hendak melaksanakan qurban sudah sepatutnya mengetahui terlebih dahulu terkait hal hal yang dilarang  dan diperbolehkan dalam melaksanakannya. Berikut jatah yang boleh dikonsumsi bagi orang yang melaksankaan qurban.

 

1. Jatah sepertiga

Dalam kitab Fathul Qorib tentang qurban, “seseorang yang berkurban dianjurkan memakan daging qurban sepertiga atau lebih sedikit dari itu.” Dan dalam kitab ini juga menjelaskan bahwa seseorang yang berkurban dilarang untuk menjual daging atau bagian apapun dari hewan yang dikurbankan, jatah sepertiga itu hanya untuk dikonsumsi.

Mengonsumsi daging kurban juga ditekankan oleh Rasulullah , Beliau bersabda “Makanlah dan berilah makan kepada fakir miskin dan simpanlah.”

 

2. Satu sampai tiga suap

Dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Bagian yang dikehendaki adalah hati. Jika seseorang yang berkurban disunnahkan mengonsumsi daging untuk memperoleh keberkahan dan sisanya disedekahkan.

 

3. Sebagian disedekahkan

Beberapa ulama Mazhab Syafi’i memperbolehkan shohibul qurban untuk mengonsumsi  seluruh daging kurban, dan bagian kecilnya diberikan kepada fakir miskin. Hal ini dijelaskan dalam kitab al-Fatawa al-Kurba :

“Tujuan kurban yakni mengalirkan darah hewan beserta wujud belas kasih kepada orang-orang miskin, dengan memberikan bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan.”

Dengan berkurban tentu tujuannya untuk bersedekah kepada fakir dan miskin, maka dari itu sebaiknya orang yang berkurban tidak mengambil bagian daging hewan terlalu banyak.

 

Dalil Al-Quran Tentang Perintah Berkurban

Qurban merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan, sebagaimana telah disampaikan pada beberapa dalil berikut.

 

Berkurban Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT

“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban lah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2)

 

Berkurban Bentuk Ketaqwaan dan Ketundukan pada Allah SWT

“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.” (QS: Al-Hajj: 34)

Apa Saja yang Menjadi Larangan dalam Berkurban?

Apa Saja yang Menjadi Larangan dalam Berkurban?

Ibadah kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi setiap umat Muslim yang telah mampu. Dalam melaksanakan qurban sendiri terdapat beberapa hal yang harus dihindari dalam melaksanakan Qurban agar Qurban yang dilaksanakan Sah secara agama. Lantas apa saja itu.? Simak terus artikel ini hingga selesai.

 

Apa Saja yang Menjadi Larangan Dalam Berkurban

Salah  satu hal yang dapat membuat qurban menjadi makruh atau tidak sah adalah dengan melanggar beberapa pantangan yang dilarang bagi setiap orang yang akan melaksanakan Qurban itu sendiri. agar anda tidak salah dalam melakukan suatu hal yang dapat membuat qurban menjadi sah simak beberapa larangan berikut.

 

1. Menjual Daging Hewan Kurban

Allah Ta’ala berfirman,

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

 

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim)

Melihat kedua hadis tersebut, terbaca jelas bahwa kita tidak boleh sehelai rambut dijual sebagai penghasilan kita sendiri. Dikutip dari rumaysho.com larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.

 

Imam Asy Syafi’i mengatakan,

“Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah).”

 

2. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”

 

3. Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut untuk Orang yang Hendak Berkurban

”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

 

4. Menggagalkan Hewan Kurban yang telah Ditentukan

Apabila anda telah membeli hewan ternak untuk dikurbankan maka ada baiknya jika anda tetap konsisten dengan niat tersebut. apalagi jika anda menggagalkan niat qurban dan berniat untuk menjualnya kembali. Perlu diingat, bahwa kita melakukan qurban semata untuk Allah SWT. Namun jika anda memiliki niat menukarkan hewan dengan yang lebih baik seperti misalnya menukar kambing dengan sapi maka itu adalah hal yang lebih baik dibandingkan dengan menggagalkan atau menjual hewan yang hendak akan dikurbankan.

Bolehkah Qurban Atas Nama Istri?

Bolehkah Qurban Atas Nama Istri?

Quban meruakan ibadah sunnah yang dianjurkan. Dalam Islam, Qurban menjadi sebuah ibadah yang ditujuan kepada umat Muslim yang telah mampu secara finansial yang artinya apabila tidak mampu untuk melaksanakannya maka boleh tidak, namun mereka yang tidak mampu berhak mendapatkan bagian dari daging Qurban seperti misalnya fakir miskin.

Lantas bagaimana jika berkurban mengatasnamakan Istri.? Apakah dalam Islam hal tersebut diperbolehkan.? Bagaimana hukumnya.?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Apakah kurban itu untuk satu keluarga atau ditujukan perintahnya untuk setiap individu dalam rumah yang telah baligh? Jawaban dari Syaikh Ibnu Baz, “Hukum kurban adalah sunnah muakkad. kurban disyariatkan pada laki-laki dan perempuan. Boleh seorang pria meniatkan qurban untuk keluarganya. Boleh juga perempuan atau istri meniatkan untuk keluarganya. Karena setiap tahunnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua kibas yang gemuk dan bertanduk, salah satunya beliau niatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya. Sedangkan qurban yang satunya lagi, beliau niatkan untuk umatnya.

Dalam kitab Al Muhalla, Ibnu Hazm menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan terkait anjuran berkurban, baik sudah menikah atau belum. Hal ini karena yang menjadi ukuran kesunahan berkurban adalah mampu melakukannya, bukan menikah atau belum. Berkurban boleh dilakukan oleh musafir, sebagaimana boleh dilakukan bagi orang yang mukim, dan tidak ada bedanya. Demikian pula perempuan atau seorang istri.

Prof Abd al Karim Zaidan di dalam bukunya “Al-Mufashal fi Ahkam al-Mar’ati” menjelaskan, ibadah inti tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Siapa pun di antara keduanya, bila dinyatakan mampu berkurban maka hendaknya melaksanakannya. Seorang istri yang berkemampuan secara finansial untuk berkurban, maka ia boleh berkurban. Bila suami tidak mampu maka istri berhak menunaikannya.

 

Syarat orang berkurban

Dalam melaksanakan Qurban, setiap orang  yang akan menunaikan ibadah Qurban harus memenuhi syarat berikut

 

1. Muslim

Orang yang berkurban haruslah beragama Islam. Niat kurban juga harus karena Allah SWT.

 

2. Mampu

Seseorang yang mampu yakni memiliki harta yang cukup maka ia dapat berkurban.

 

3. Baligh

Ibadah kurban ditunjukkan bagi orang yang sudah baligh. Sedangkan yang belum baligh tidak dibebankan kurban.

 

Syarat Hewan Kurban

Selain memenuhi syarat orang yang akan berkurban, juga wajib untuk memenuhi syarat hewan yang akan dikurbankan. Hewan yang bisa dikurbankan yaitu unta, sapi, kambing. Satu kambing hanya boleh atas satu nama pribadi atau keluarga. Jika sapi, maksimal tujuh nama pribadi atau keluarga.

Hewan yang akan dikurbankan juga harus sudah cukup umur. Untuk kambing usia idealnya 1 tahun atau lebih. Sapi minimal berusia 2 tahun dan unta minimal berusia 5-6 tahun.

Kondisi fisik hewan juga perlu diperhatikan dan wajib dalam keadaan sehat, tidak cacat fisik atau memiliki penyakit.