Apa yang Dimaksud Dengan Penyembelihan Hewan Secara An Nahr?

Apa yang Dimaksud Dengan Penyembelihan Hewan Secara An Nahr?

Dalam pandangan Islam, menyembelih hewan kurban terdapat dua cara yang umumnya digunakan. Dalam Bahasa Arab, kedua cara ini dikenal dengan Nahr dan Dzabh.

  1. Nahr

Tata cara menyembelih hewan kurban pertama adalah Nahr. Dalam Bahasa Arab, Nahr memiliki arti yaitu menyembelih hewan dengan melukai bagian tempat kalung (pangkal leher). Dengan menggunakan cara ini, hewan kurban akan disembelih pada bagian pangkal lehernya menggunakan pisau tajam.

 

  1. Dzabh

Cara menyembelih hewan kurban yang kedua adalah Dzabh [ ذبح]. Menurut Bahasa Arab, Dzabh memiliki arti menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher). Cara ini selalu digunakan untuk menyembelih ayam.

 

Rukun Menyembelih Hewan Kurban

  1. Penyembelih beragama Islam.
  2. Binatang yang disembelih harus halal baik dari halal zatnya dan cara memperolehnya.
  3. Alat untuk menyembelih hewan kurban harus tajam agar proses pemotongan terjadi cepat dan hewan kurban tidak terlalu menderita waktu disembelih.
  4. Tujuan menyembelih untuk diridhoi Allah SWT.

 

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Berikut adalah tata cara penyembelihan hewan Kurban:

  1. Menggunakan pisau yang tajam

Semakin tajam pisau semakin baik untuk menyembelih. Berdasarkan hadist Syaddad Bin Aus radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata. “Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim).

  1. Tidak mengasah pisau di depan hewan yang disembelih

Hal tersebut dilakukan agar hewan kurban tidak merasa takut sebelum disembelih. Menurut hadist Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah).

  1. Menghadapkan hewan ke kiblat.
  2. Membaringkan hewan kurban di atas lambung sisi kiri.
  3. Menginjakkan Kaki pada bagian leher hewan.
  4. Membaca Bismillah sebelum menyembelih.
  5. Membaca takbir.
  6. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan kurban tersebut.
  7. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan rasa sakit hewan kurban.
  8. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
  9. Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.

 

Syarat Hewan Qurban

1. Jenis Hewan Kurban

Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

 

2. Usia Hewan Kurban

Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:

-Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6

– Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3

– Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2

 

3. Sehat Tanpa Cacat

Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.

 

4. Bukan Milik Orang Lain

Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.

 

5. Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.

Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *