Berniat Melaksanakan Puasa Nadzar Tapi Jatuh Sakit

Berniat Melaksanakan Puasa Nadzar Tapi Jatuh Sakit

Dalam Islam, puasa wajib terbagi menjadi beberapa jenis dan salah satunya adalah puasa nazar. Puasa nazar sendiri merupakan puasa yang dilakukan atas janji yang telah dilakukan. Jika berjanji untuk selamat selama 3 hari maka ia wajib untuk melaksanakannya selama 3 hari dan begitu pula seterusnya.

Dalam Islam, puasa wjaib merupakan puasa yang harus dilakukan dan apabila tidak dilakukan maka akan berdosa. Lantas bagaimana jika puasa nazar tidak dapat dibayar karena jatuh sakit.? Nah simak terus artikel ini hingga selesai ya.

 

Berniat Melaksanakan Puasa Nadzar Tapi Jatuh Sakit

Di antara perkara yang terkait dengan puasa oleh orang-orang yang terkait dengan hukum mengganti nazar yang ditinggalkan karena sakit karena membayar fidyah. Misalnya, seseorang bernazar di hari Senin selama setahun. Suatu hari dia sakit sehingga tidak bisa puasa nazar di hari Senin, dan dia tidak ingin mengqadhanya melainkan ingin diganti dengan membayar fidyah. bolehkah puasa nazar yang ditinggalkan karena sakit itu diganti dengan membayar fidyah, tanpa diqadha?

Mengganti puasa nazar dengan membayar fidyah, jika dia masih mampu mengqadha puasa nazarnya, maka hukumnya tidak boleh. Karena itu, jika seseorang meninggalkan puasa nazar karena sakit, atau karena uzur yang lain, maka wajib mengqadha puasa nazar itu di hari lain, dan tidak dapat diganti denganyah apabila dia masih mampu mengqadha puasanya.

 

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berikut;

Jika dia mengakhirkan (puasa nazar yang telah ditentukan waktu atau setiap harinya), maka dia harus mengqadhanya, baik mengakhirkan karena uzur atau tidak. Akan tetapi jika mengakhirkan tanpa ada uzur, maka dia berdosa, dan jika mengakhirkan karena uzur karena sakit atau sedang perjalanan, maka tidak berdosa.

Namun jika tidak mampu untuk mengqadha puasa nazar itu, misalnya sakitnya parah dan tidak bisa sembuh lagi atau karena usia tua, maka boleh puasa nazar diganti dengan membayar fidyah dengan ukuran satu mud dalam satu hari, sebagaimana dalam puasa wajib.

 

Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

Jika kamu sudah sampai pada batas yang tidak mampu lagi untuk menilai karena sakit parah atau karena usia tua, maka kamu harus mengeluarkan fidyah sebagai ganti makanan harus istirahat dalam sehari satu mud dengan ukuran 600 gram beras. Allah berfirman; Bagi orang-orang yang tidak mampu tidur, maka dia memberi fidyah makanan pada orang miskin.

Jika kamu tidak mampu juga memberi makanan, maka nazar itu tetap berada dalam tanggunganmu hingga kamu mampu melakukan salah satu dari keduanya, yaitu puasa atau memberi makanan. Setelah itu, semua urusan diserahkan kepada Allah.

Hukum Puasa Nazar yang Benar Seperti Apa?

Hukum Puasa Nazar yang Benar Seperti Apa?

Puasa nazar adalah puasa yang dilaksanakan berdasarkan dengan sebuah janji yang telah dibuat karena keinginan telah terpenuhi. Puasa nazar tidak dilakukan oleh semua Muslim melainkan hanya dilakukan bagi setiap mereka yang telah membuat nazar atau janji dan ketika janji tel;ah terpenuhi maka mereka wajib membayar nazar. Untuk memahami puasa nazar lebih jauh, simak beberapa penjelasan mengenai puasa nazar di bawah ini.

 

Pengertian Puasa Nazar 

Berdasarkan dari buku Fiqih Ibadah yang ditulis oleh Zaenal Abidin, M.Pd.I. ‎Yulita Futria Ningsih, puasa Nazar adalah puasa yang dikerjakan karena adanya suatu janji atau yang pernah diucapkan sebelumnya. Nazar berarti janji atau keinginan yang bersifat positif atau baik. Misalnya, seseorang berjanji akan menunaikan puasa nazar selama 3 hari apabila ia lulus ujian.

Nazar yang hanya dapat dilakukan adalah nazar yang berkaitan dengan kebaikan. Umat muslim tidak boleh bernazar dengan hal hal yang tidak baik misalnya maksiat. Apabila seseorang terlanjur bernazar yang tidak baik, maka hal tersebut tidak boleh untuk dilakukan. Bahkan, ia harus memohon ampun dan mengucapkan istighfar sebanyak-banyaknya kepada Allah atas nazar berbuat maksiat tadi.

 

Dalil Hukum Puasa Nazar

Menurut Muhammad Ahsan dan Sumiyati dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, hukum puasa nazar telah dijelaskan dalam dalil Q.S Al-Insan ayat 7 yang berbunyi:

يُوۡفُوۡنَ بِالنَّذۡرِ وَيَخَافُوۡنَ يَوۡمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسۡتَطِيۡرًا

(Yuufuuna binnazri wa yakhaafuuna yawman kaana sharruhuu mustatiiraa)

Artinya: Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.

Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 270 hukum dari puasa nazar adalah wajib. Adapun bunyi dari ayat tersebut ialah sebagai berikut:

ؕ وَمَا لِلظّٰلِمِيۡنَ مِنۡ اَنۡصَارٍوَمَاۤ اَنۡفَقۡتُمۡ مِّنۡ نَّفَقَةٍ اَوۡ نَذَرۡتُمۡ مِّنۡ نَّذۡرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ يَعۡلَمُهٗ

(Wa maaa anfaqtum min nafaqatin aw nazartum min nazrin fa innal laaha ya’lamuh; wa maa lizzaalimiina min ansaar)

Artinya: Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat dhalim tidak ada seorang penolong pun baginya.

 

Niat Puasa Nazar

Bagi anda yang hendak melakukan puasa nazar, maka adapun niat yang perlu untuk diucapkan sebelum akan membayar nazar atau puasa yakni 

Berikut bacaan niat puasa nazar:

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ

(Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’ala)

Artinya: Saya niat puasa nazar karena Allah Ta’aala

 

Tata Cara dan Konsekuensi Puasa Nazar

Puasa nazar merupakan puasa yang wajib untuk dilakukan ketika keinginan yang dinazarkan telah terpenuhi.  Setelah itu, seorang muslim wajib melakukan puasa nazar sehingga langkah awalnya adalah mengucapkan niat puasa nazar dan melaksanakan ibadah puasa sebagaimana puasa pada umumnya. Apabila tidak mampu melaksanakan puasa nazar seperti yang telah dijanjikan, maka seseorang tersebut harus menerima konsekuensi puasa nazar berupa:

Memberi makan 10 orang miskin

Memerdekakan 1 orang budak

Memberi sebuah pakaian kepada 10 orang miskin

Jika tidak mampu melakukan salah satu perkara di atas, hendaklah seseorang itu berpuasa selama 3 hari.

Catat, Ini Niat dan Tata Cara Mandi Junub Wanita yang Benar

Catat, Ini Niat dan Tata Cara Mandi Junub Wanita yang Benar

Mandi junub atau mandi bersih merupakan cara yang dilakukan umat Muslim untuk menyucikan diri mereka dari hadas besar. Hal pertama yang  mewajibkan seseorang untuk mandi junub adalah keluarnya air mani dari organ intim laki laki maupun perempuan, baik itu secara sengaja maupun tidak. Kedua adalah jimak atau berhubungan badan yang meskipun tidak mengeluarkan air mani. 

 

Ini Niat dan Tata Cara Mandi Junub yang Benar

Mandi junub atau mandi bersih bukanlah seperti mandi pada umumnya. Dalam Islam ada tata cara dari mandi junub yang perlu untuk diketahui. Nah berikut cara dan niat dari mandi junub yang perlu kita ketahui.

 

Niat dan Doa Mandi Wajib atau Mandi Junub

 

1. Niat dan Doa Mandi Wajib setelah Haid

Ketika melewati masa haid, seorang wanita diwajibkan untuk mandi junub terlebih dahulu sebelum ia kembali melaksanakan ibadah sebagaimana mestinya. Adapun niat dari mandi junub setelah haid yakni 

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil haidil lillahi Ta’aala.

 

“Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta’ala.”

 

2. Niat dan Doa secara Umum:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf ‘il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aala.

“Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.”

 

3. Niat dan Doa setelah Nifas

Selama kurang lebih 40 hari, masa di mana darah nifas keluar, perempuan dilarang untuk salat dan puasa.

Berikut adalah niat dan doa setelah nifas:

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi lillahi Ta’aala.

“Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta’ala.”

 

Adab dan Tata Cara Mandi Wajib

Setelah mengetahui niat daripada mandi junub maka ketahui tata cara dari mandi junub yang baik dan benar. Berikut tata cara dari mandi junub.

  1. Baca niat mandi junub atau mandi wajib.
  2. Ambil air dan basuh tangan hingga 3 kali.
  3. Bersihkan semua najis yang menempel di badan.
  4. Ambil wudhu seperti hendak shalat termasuk doa-doanya.
  5. Mulai mandi besar dengan cara mengguyur kepala sebanyak 3 kali.
  6. Guyur badan sebelah kanan dan kiri, masing-masing 3 kali.

Ketika melakukan mandi junub, pastikan seluruh anggota badan hingga pada bagian lipat lipatannya terguyur oleh air dengan baik. Satu hal yang tidak boleh untuk dilupakan yakni mengguyur bagian belakang sebanyak 3x kali dan serta menyela nyela rambut dengan baik.

Pastikan air mengalir ke lipatan-lipatan kulit serta pangkal rambut. Ketika melakukan mandi junub, usahakan untuk tidak menyentuh kemaluan, namun ketika tersentuh maka ambil air wudhu kembali dan melakukan mandi junub seperti yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya.

Macam-Macam Puasa dalam Agama Islam, Penting Diketahui

Macam-Macam Puasa dalam Agama Islam, Penting Diketahui

Dalam Islam, puasa ramadhan merupakan puasa wajib yang dilaksanakan selama sebulan lamanya, dan puasa ramadan sudah cukup banyak dikenal banyak orang termasuk juga masyarakat non muslim, sebab puasa yang satu ini dilaksanakan secara serentak oleh umat Muslim di seluruh dunia saat memasuki bulan suci ramadhan.

Namun selain puasa ramadhan, dalam islam juga terdapat sejumlah puasa lainnya yang dibagi menjadi dua yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib merupakan puasa yang wajib untuk dilaksanakan dan apabila tidak maka akan berdosa, sementara puasa sunnah merupakan puasa yang boleh dilaksanakan dan boleh juga tidak. Bagi siapa yang melaksanakan ibadah puasa sunnah maka akan mendapatkan pahala sebagaimana yang telah menjadi keutamaan dari puasa itu sendiri, namun jika tidak dilaksanakan maka tidak akan berdosa.

Macam-Macam Puasa dalam Agama Islam, Penting Diketahui

Puasa wajib dan puasa sunnah pun terbagi menjadi beberapa macam dan berikut beberapa macam puasa wajib dan puasa sunnah yang wajib untuk diketahui.

 

Macam-Macam Puasa Wajib

1. Puasa Nazar

Puasa nazar merupakan puasa yang masuk ke dalam kategori puasa wajib. Puasa ini dilaksanakan apabila seseorang telah bernazar atau berjanji untuk berpuasa apabila keinginannya telah tercapai. 

 

2. Puasa Ramadan

Diantara puasa lainnya, puasa ramadhan merupakan puasa yang paling banyak dikenal masyarakat, sebab puasa ini dilaksanakan secara serentak di seluruh dunia pada satu waktu. Puasa Ramadan memiliki ketentuan dilaksanakan selama satu bulan.

Kewajiban melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadan terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183 yang memiliki arti:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Ayat tersebut menjadi dalil Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa.

 

3. Puasa Denda atau Kifarat

Puasa kifarat atau puasa denda ini merupakan puasa yang dilaksanakan berdasarkan pelanggaran berhukum wajib. Contohnya puasa denda adalah karena tidak melaksanakan puasa sehingga melakukan puasa denda dengan bertujuan untuk menghapus dosa yang telah dilakukan.

 

Macam-Macam Puasa Sunnah

1. Puasa Senin-Kamis

Puasa senin kamis ini merupakan puasa sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Dua hari ini bukan sekadar hari biasa. Sebab, Senin adalah hari kelahiran Nabi, sedangkan Kamis adalah hari pertama kali Al-Qur’an diturunkan.

 

2. Puasa Daud

Puasa daud merupakan puasa yang dilaksanakan secara selang seling. Apabila pada hari ini saudara berpuasa, maka pada keesokan harinya tidak, dan begitulah seterusnya. Pelaksanaan puasa daud bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud AS. Puasa jenis ini juga ternyata sangat disukai Allah Swt.

 

3. Puasa Syawal

Puasa syawal merupakan puasa yang dilaksanakan selepas ramadhan atau tepatnya setelah idul fitri sebagai bentuk penyambutan bulan syawal. Pada bulan ini, umat Muslim bisa melaksanakan satu di antara jenis puasa sunah, yaitu puasa Syawal.

 

4. Puasa Arafah

Puasa arafah ini merupakan puasa sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim yang tidak sedang berhaji. Sementara bagi umat Muslim yang sedang berhaji, maka tidak ada keutamaan untuk puasa pada hari arafah atau tepatnya pada tanggal 9 Dzulhijjah.

 

5. Puasa Tarwiyah

Puasa Tarwiyah merupakan puasa yang dilaksanakan pada tanggal 8 Dzulhijjah. Istilah Tarwiyah sendiri berasal dari kata “tarawwa”, yang berarti membawa bekal air. Hal tersebut karena pada hari itu, para jamaah haji membawa banyak bekal air zam-zam untuk persiapan arafah dan menuju Mina.

 

6. Puasa Sya’ban

Satu di antara keistimewaan dari bulan Sya’ban adalah waktu dinaikkan berbagai amalan manusia ke langit.

 

7. Puasa Ayyamul Bidh

Ayyamul bidh memiliki arti hari putih karena pada malam-malam tersebut bulan purnama bersinar dengan sinar rembulannya yang putih. Puasa lebih utama dilakukan pada ayyamul bidh, yaitu pada hari ke-13, 14, dan 15 dalam bulan Hijriyah atau bulan pada kalender Islam.

 

8. Puasa Muharram

Seperti namanya, puasa sunah ini dilakukan saat bulan Muharram. Puasa Muharram biasanya dilakukan pada tanggal 10 atau yang dikenal juga dengan nama Puasa Asyura.

Puasa Muharram memiliki keutamaan yang istimewa, yakni merupakan sebaik-baiknya puasa sunah, dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan mendapatkan pahala dari Allah Swt.

 

9. Puasa Awal Dzulhijjah

Puasa awal Dzulhijjah dilakukan pada tanggal 1-7 Dzulhijjah setiap tahunnya. Atau ada pula yang mengerjakannya hingga sepuluh hari berturut-turut. Jangan lewatkan pelaksanaan puasa ini, sebab satu di antara keistimewaannya adalah mendapatkan pahala berlimpah dari Allah Swt., dicintai Allah Swt. dan dijauhkan dari siksa api neraka selama 70 tahun.

 

10. Puasa ‘asyura

Di dalam bulan Muharram, terdapat hari istimewa yaitu hari ‘asyura, yang selalu diperingati pada 10 Muharram. Mendapatkan pengampunan dosa satu tahun yang lalu menjadi satu di antara keistimewaan puasa ‘asyura.

Surat Al Baqarah Ayat 183: Kewajiban Berpuasa

Surat Al Baqarah Ayat 183: Kewajiban Berpuasa

Surat Al Baqarah Ayat 183: Kewajiban Berpuasa

Dalam Islam, puasa ramadhan merupakan puasa yang wajib dilaksanakan, sehingga tidak heran jika puasa sebelum bulan ramadhan, seluruh umat Muslim sedunia akan melaksanakan ibadah satu bulan berikutnya.

Bagi umat Muslim, bulan ramadhan juga berkah, sebab setiap amal yang dilakukan setiap bulan ramadhan akan menjadi pahala yang berlipat ganda. 

Mengenai amalan di Bulan Ramadhan, pahalanya dilipatgandakan disebutkan dalam hadits berikut: 

Latin: Man Taqarraba fiihi bikhushlatin minal khairi kaana kaman adan fariidhotan fiima siwaahu, waman adan fiihi fariidhatan kaana kaman adan sab’iina fariidhotan fiima siwaah. 

Artinya: Barangsiapa mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan satu kebaikan di bulan ramadhan maka pahalanya sama dengan pahala melakukan perbuatan yang fardhu (wajib) di luar bulan ramadhan. Dan barangsiapa melakukan satu perbuatan wajib di bulan Ramadhan maka pahalanya sama dengan 70 perbuatan wajib di luar bulan Ramadhan. 

Dalam setiap kejadian lain yang disebutkan: “Setiap amalan lipat yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku. sendiri yang akan membalasnya.Disebabkan dia telah meninggalkansyahwat dan makanan karena-Ku.(HR.Muslim).

Surat Al Baqarah Ayat 183: Kewajiban Berpuasa

Kewajiban untuk melaksanakan ibadah telah tercantum di dalam Surat Al Baqarah Ayat 183 yang bunyi

Artinya: “Wahai orang-orang yang percaya! Diwajibkan atas kamu di atas langit sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu bertakwa,” (Surat Al Baqarah Ayat 183)

 

Selain itu, pada Surat Al Baqarah Ayat 184, 185 dan 187 juga menjelaskan terkait puasa yang bunyi

Surat Al Baqarah Ayat 184

 

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak memutuskan), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak merencanakan itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan berbuat kebaikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

 

Surat Al Baqarah Ayat 185

Artinya: “Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka kacaulah. Dan barangsiapa atau dalam perjalanan (dia tidak tidur sakit), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan, agar kamu bersyukur.”

 

Surat Al Baqarah Ayat 187

Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima untukbatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah dijelaskan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”

Dalil Puasa Ramadan yang Terdapat dalam Hadits

Dalil Puasa Ramadan yang Terdapat dalam Hadits

Dalam Islam, Puasa Ramadhan merupakan puasa wajib yang harus dilaksanakan sebagai umat Muslim. Bagi siapa yang tidak dapat menunaikan puasa ramadhan, alias wajib bagi mereka untuk menggantinya di bulan lainnya.

Dalam surah Surat Al Baqarah ayat 183 dan 184 telah dijelaskan terkait kewajiban sebagai umat muslim untuk melaksanakan puasa ramadhan dannya bagi siapa saja yang tidak melaksanakannya karena suatu kondisi.

 

Surat Al Baqarah Ayat 183

Artinya: “Wahai orang-orang yang percaya! Diwajibkan atas kamu di atas langit sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”

 

Surat Al Baqarah Ayat 184

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak memutuskan), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak merencanakan itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan berbuat kebaikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

 

Dalil Puasa Ramadan yang Terdapat dalam Hadits

Tidak hanya dalam surat Al Baqarah saja yang menjelaskan pentingnya puasa ramadhan, namun juga telah disampaikan pada beberapa nomor berikut.

 

1. HR Bukhari

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berhari rayalah karena melihatnya, jika hilal hilang dari penglihatanmu maka sempurnakan bilangan Sya’ban sampai tiga puluh hari.”

 

2. HR Bukhari dan Muslim

Dari Thalhah bin Ubaidillah RA, bahwa seorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya, yang artinya:

“Ya Rasulullah, katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa?” Beliau menjawab, “Puasa Ramadhan”. “Apakah ada lagi selain itu?”. Beliau menjawab, “Tidak, kecuali puasa sunnah.”

 

3. HR Ahmad

Artinya: “Telah datang kepada kalian yang penuh berkah, wajib untuk kalian ibadah puasa, bukakan pintu-pintu surga dan tutuplah pintu-pintu neraka serta setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan jaminan. berkatnya ia telah benar-benar terhalang atau terjauhkan (dari kebaikan).”

 

4. HR Muttafaq Alaih

Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW beliau mengatakan yang artinya:

“Janganlah seorang dari kalian bertemu Ramadhan dengan sehari atau dua hari, kecuali bagi orang yang sudah terbiasa puasa, maka dia boleh sembarangan pada hari itu.”

Itulah beberapa dalil puasa Ramadhan yang terdapat dalam Al Quran dan hadits. Semoga menambah tujuan kita untuk menjalankan ibadah puasa.

Dalil Puasa Ramadan dalam Al Quran

Dalil Puasa Ramadan dalam Al Quran

Menjelang bulan suci ramadhan, Umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa yang akan dilaksanakan selama satu bulan kedepan. Puasa sendiri berasal dari kata kata shaum atau shiyam yang artinya menahan. Sementara berdasarkan istilah, puasa artinya menahan diri dari berbagai macam hal yang dapat mempercepat puasa yang dimulai dari terbitnya matahari hingga terbenam matahari.

Ibadah puasa ramadhan sendiri memiliki banyak keutamaannya, salah satunya telah dikatakan oleh Imam Al Ghazali dalam Kitab Ihya’ Ulumuddin bahwa puasa menjadi sangat istimewa dibandingkan ibadah lainnya. Sebab, Allah SWT akan memberikan ganjaran langsung kepada hamba-Nya.

 

Dalil Puasa Ramadan yang Terdapat dalam Al Quran

Ada sejumlah dahlil yang dijelaskan terkait ibadah puasa ramadhan, salah satunya telah tercantum di dalam surat Al Baqarah, yakni pada ayat-ayat berikut ini:

 

1. Surat Al Baqarah Ayat 183

Artinya: “Wahai orang-orang yang percaya! Diwajibkan atas kamu di atas langit sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”

 

2. Surat Al Baqarah Ayat 184

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak memutuskan), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak merencanakan itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan berbuat kebaikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

 

3. Surat Al Baqarah Ayat 185

Artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka kacaulah. Dan barangsiapa atau dalam perjalanan (dia tidak sakit hati), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan, agar kamu bersyukur.”

 

4. Surat Al Baqarah Ayat 187

Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima untukbatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah dijelaskan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”