Berniat Melaksanakan Puasa Nadzar Tapi Jatuh Sakit

Berniat Melaksanakan Puasa Nadzar Tapi Jatuh Sakit

Dalam Islam, puasa wajib terbagi menjadi beberapa jenis dan salah satunya adalah puasa nazar. Puasa nazar sendiri merupakan puasa yang dilakukan atas janji yang telah dilakukan. Jika berjanji untuk selamat selama 3 hari maka ia wajib untuk melaksanakannya selama 3 hari dan begitu pula seterusnya.

Dalam Islam, puasa wjaib merupakan puasa yang harus dilakukan dan apabila tidak dilakukan maka akan berdosa. Lantas bagaimana jika puasa nazar tidak dapat dibayar karena jatuh sakit.? Nah simak terus artikel ini hingga selesai ya.

 

Berniat Melaksanakan Puasa Nadzar Tapi Jatuh Sakit

Di antara perkara yang terkait dengan puasa oleh orang-orang yang terkait dengan hukum mengganti nazar yang ditinggalkan karena sakit karena membayar fidyah. Misalnya, seseorang bernazar di hari Senin selama setahun. Suatu hari dia sakit sehingga tidak bisa puasa nazar di hari Senin, dan dia tidak ingin mengqadhanya melainkan ingin diganti dengan membayar fidyah. bolehkah puasa nazar yang ditinggalkan karena sakit itu diganti dengan membayar fidyah, tanpa diqadha?

Mengganti puasa nazar dengan membayar fidyah, jika dia masih mampu mengqadha puasa nazarnya, maka hukumnya tidak boleh. Karena itu, jika seseorang meninggalkan puasa nazar karena sakit, atau karena uzur yang lain, maka wajib mengqadha puasa nazar itu di hari lain, dan tidak dapat diganti denganyah apabila dia masih mampu mengqadha puasanya.

 

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berikut;

Jika dia mengakhirkan (puasa nazar yang telah ditentukan waktu atau setiap harinya), maka dia harus mengqadhanya, baik mengakhirkan karena uzur atau tidak. Akan tetapi jika mengakhirkan tanpa ada uzur, maka dia berdosa, dan jika mengakhirkan karena uzur karena sakit atau sedang perjalanan, maka tidak berdosa.

Namun jika tidak mampu untuk mengqadha puasa nazar itu, misalnya sakitnya parah dan tidak bisa sembuh lagi atau karena usia tua, maka boleh puasa nazar diganti dengan membayar fidyah dengan ukuran satu mud dalam satu hari, sebagaimana dalam puasa wajib.

 

Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

Jika kamu sudah sampai pada batas yang tidak mampu lagi untuk menilai karena sakit parah atau karena usia tua, maka kamu harus mengeluarkan fidyah sebagai ganti makanan harus istirahat dalam sehari satu mud dengan ukuran 600 gram beras. Allah berfirman; Bagi orang-orang yang tidak mampu tidur, maka dia memberi fidyah makanan pada orang miskin.

Jika kamu tidak mampu juga memberi makanan, maka nazar itu tetap berada dalam tanggunganmu hingga kamu mampu melakukan salah satu dari keduanya, yaitu puasa atau memberi makanan. Setelah itu, semua urusan diserahkan kepada Allah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *