Bagaimana Jika Tetanggamu Kaya Tetapi Dia Tidak Mau Berkurban?

Bagaimana Jika Tetanggamu Kaya Tetapi Dia Tidak Mau Berkurban?

Berkurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan bagi umat Muslim yang telah masuk dalam kategori orang yang  mampu, namun akan tetapi semua orang memiliki kelapangan harta terpanggil untuk melakukan qurban.

Bahkan ada pula orang  yang  sudah mampu secara finansial namun tidak mau berqurban, ada pula yang sudah merasa melaksanakan ibadah qurban tahun sebelumnya sehingga merasa untuk tidak perlu lagi berqurban pada tahun ini atau dalam agama kerap kali dikenal dengan istilah  “baroah min adz-zdimmah” (sudah terlepas dari perintah kurban). Padahal ibadah qurban sendiri tidak hanya berlaku untuk sekali seumur hidup, akan tetapi setiap tahunnya bagi yang telah memiliki kelapangan harta.

 

Bagaimana Jika Tetanggamu Kaya Tetapi Dia Tidak Mau Berkurban

Baginda Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah (3123), Ahmad (2/321), al-Hakim (4/349), ad-Daruquthni (4/285), al-Baihaqi (9/260).

Bunyi hadis tersebut seakan mengancam dengan tegas bahwa bagi orang  orang yang sudah mampu secara finansial namun dengan sengaja untuk tidak melaksanakan nya.

Berdasarkan hadis tersebut ada 2 pendapat yang diutarakan oleh sebagian ulama yakni yang pertama bahwa bagi yang sengaja tidak melakukan ibadah qurban namun mampu maka ia dilarang untuk mendatangi shalat Idul Adha. Sementara pendapat lainnya mengutarakan bahwa hadis tersebut menunjukkan yang tidak mau berqurbqan namun ia mampu maka akan berdosa.

 

Dalam surah Al-Kautsar ayat kedua Allah SWT berfirman:

Artinya: Maka shalatlah kamu untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban (QS. Al Kautsar: 2)`

Dari firman Allah tersebut, kata wanhar merupakan fi’il amar yang bersifat perintah yang memiliki konsekuensi hukum wajib atau minimal sunnat. Meskipun status wajibnya kurban bagi yang berkemampuan masih bersifat khilafiyah (ada yang mewajibkan bagi yang mampu, ada yang menyatakan sunnah mu’akkadah), banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban lebih utama dibandingkan sedekah meskipun nilai uang yang dikeluarkan dalam sadaqah sama dengan nilai uang yang dikeluarkan untuk ibadah kurban.

 

Terkait khilafiyah hukum berkurban bagi yang mampu, berkurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari Radhiyallahu’anhu yang mengatakan:

“Sesungguhnya aku sedang tidak akan berkurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira kurban adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Sedangkan Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan “pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi, hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu.”

 

Meskipun demikian, dalam kaidah ushul fiqh dikenal sebuah kaidah yang berbunyi:

” Dianjurkan untuk keluar dari perkara yang diperselisihkan “

 

Lantas bagaimana cara kita untuk keluar dari perkara-perkara yang bersifat khilafiyah? Seperti halnya dalam batasan-batasan wudhu (sampai siku pada tangan, sampai mata kaki pada kaki). Terdapat khilafiyah tentang wajib tidaknya siku atau mata kaki untuk dibasuh karena merupakan batas. Ada yang menganalogikan dengan “menyapu lantai sampai batasan dinding” maka dinding tidak perlu untuk disapu. Ada juga yang menganalogikan dengan batasan kota, seseorang belum bisa dikatakan masuk di suatu kota ketika berdiri tepat diperbatasan, karena bisa saja dikatakan masih berada di kota sebelumnya. Maka untuk keluar dari khilafiyah ini, sebaiknya kita menyertakan membasuh siku dan mata kaki, meskipun ada yang mewajibkan ada juga yang tidak.

Demikian juga dalam hal berkurban, ketika berkemampuan secara finansial, maka sangat utama bagi kita untuk berkurban, terlepas dari khilafiyah yang menghukumi wajib atau hanya sunnah mu’akkadah.

Wal Afwu Minkum, Wallahu a’lam bi ash-showab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *