Mengapa Orang Tua Renta Boleh Tidak Berpuasa

Mengapa Orang Tua Renta Boleh Tidak Berpuasa

Orang tua yang sudah renta dan pikun diperbolehkan meninggalkan puasa tetapi wajib bagi mereka untuk membayar fidyah atau denda sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkannya. Salah satu syarat wajib puasa adalah mampu melaksanakannya. Para ulama juga meminta bahwa orang tua yang berada dalam kondisi tidak mampu menjalankan ibadah puasa, tidak dapat menjalankannya dan tidak ada qadha baginya.

Orang tua yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa maka cukup membayar fidyah yang sesuai dengan puasa yang ditinggalkannya, dan hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi: 

ayyāmam ma’dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar, wa ‘alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun a’āmu miskīn, fa man taṭawwa’a khairan fa huwa ‘lamun.

Artinya, “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya perjalanan) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak senang) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati berbuat kebajikan, maka itulah yang lebih baik bagi Anda Dan mengetahui lebih baik bagimu jika mengetahui.”

 

Golongan Orang-Orang yang Diberi Keringanan untuk Boleh Tidak Berpuasa

Memasuki bulan suci ramadhan, Umat Muslim di seluruh dunia diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa, karena pada bulan ramadhan banyak berkah dan ampunan yang akan didapatkan. Namun ada beberapa golongan orang yang diizinkan untuk meninggalkan puasa ramadhan karena alasan tidak mampu atau tidak bisa melaksanakannya dengan baik.

Orang yang sedang sakit

Orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir

Orang yang sudah tua renta atau lanjut usia (lansia)

Wanita yang sedang hamil atau menyusui

Wanita yang sedang haid

 

Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Tua Renta dan Pikun

Hukum puasa ramadhan adalah wajib, dan yang hukumnya wajib dilaksanakan dan apabila tidak maka akan menimbulkan dosa kecuali beberapa golongan yang diizinkan untuk meninggalkan puasa, salah satu golongan orang yang tidak boleh meninggalkan puasa wajib adalah orang yang sudah memasuki usia sewa dan kuat untuk meninggalkan puasa menjalankan puasa.

Para ulama telah meminta bahwa setiap orang tua yang sewa boleh meninggalkan puasa dan tidak menggantinya pada hari-hari lain di luar bulan ramadhan, tetapi mereka wajib membayar fidyah atau denda sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *