Larangan terkait tidak boleh memotong kuku saat qurban memang kerap kali menjadi perbincangan bagi sebagian kalangan masyarakat yang hendak berqurban. Larangan terkait memotong kuku dan rambut tersebut berpegang teguh pada Hadis riwayat Ummu Salamah yang berbunyi
“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)”
Kapan Tidak Boleh Memotong Kuku saat Qurban
Berdasarkan Hadis riwayat Ummu Salamah tersebut cukup jelas bahwa larangan memotong kuku dan rambut dimulai sejak hari pertama masuknya bulan Dzulhijjah dan barulah kemudian diperbolehkan untuk memotong kuku atau rambut ketika ibadah qurban dinyatakan selesai. Namun, hal tersebut mendapatkan dua pendapat yang berbeda, yang dimana pendapat pertama bahwa larangan tersebut berlaku pada orang yang hendak akan berkurban dan larangan kedua dituju untuk hewan yang akan dikurbankan. Adapun penjelasan terkait keuda pendapat tersebut sebagai berikut.
Pendapat bagi Orang yang Akan Berkurban
Mengenai pendapat pertama, larangan untuk memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban diterapkan selama 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah. Maka, sejak tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah tidak diperbolehkan untuk melakukan dua perkara tersebut.
Dituliskan laman Suara Muhammadiyah, banyak keutamaan yang didapatkan dari larangan memotong kuku dan rambut di waktu tersebut. Diantaranya ialah Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya mulai dari ujung rambut hingga kaki.
Berdasarkan sejumlah keterangan diatas, maka bagi orang yang akan berkurban sebaiknya mempersiapkan diri dengan tidak memotong rambut dan kuku sejak awal bulan Dzulhijjah hingga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Namun demikian, berbicara mengenai kadar hukum larangan penerapannya, juga terdapat perbedaan pendapat di kalangan sejumlah ulama. Abu Hanifah memperbolehkan untuk memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban serta tidak menghukuminya makruh.
Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukumnya ialah makruh, tepatnya makruh yang paling sederhana. Sedangkan Imam Ahmad menyatakan bahwa hukumnya adalah haram, bersumber pada hadits Ummu Salamah.“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)”
Pendapat Bagi Hewan yang Akan Dikurban
Dalam pendapat kedua, larangan memotong kuku dan rambut bukan untuk orang yang akan berkurban. Melainkan bagi hewan yang akan dijadikan kurban mendatang. Pasalnya, dijelaskan bahwa bulu, kuku, hingga kulit pada hewan tersebut bakal menjadi saksi bagi orang yang berkurban saat di akhirat. Melalui sebuah hadis, terdapat penjelasan jika
“Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi).
Riwayat ‘Aisyah menerangkan:”Rasulullah SAW mengatakan, “Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. “Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban,” (HR Ibnu Majah).
Perlu diketahui, bahwa setiap orang berhak mempertahankan pendapat masing masing, maka dari itu jangan pernah menyalahkan pendapat orang lain. Hargailah perbedaan pendapat, selama hal tersebut tidak merugikan orang lain.