Apakah Orang yang Mau Berkurban Tidak Boleh Potong Rambut?

Apakah Orang yang Mau Berkurban Tidak Boleh Potong Rambut?

Larangan terkait potong kuku dan rambut memang kerap kali menjadi perdebatan di kalangan orang yang akan melaksanakan qurban. Larangan tersebut  berpegang pada Hadis riwayat Ummu Salamah yang berbunyi

 “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)”

 

Apakah Orang yang Mau Berkurban Tidak Boleh Potong Rambut?

Terkait hal ini masih belum ditemukan terkait larangan yang pasti bagi orang yang hendak berkurban tersebut, sebab dari berbagai narasumber kami menemukan bahwa terdapat dua pendapat yang berbeda yang berpegang  teguh pada hadis tersebut. pendapat pertama yaitu larangan berlaku pada orang yang hendak berkurban. Sedangkan pendapat kedua berpendapat bahwa hal tersebut berlaku untuk setiap hewan yang hendak dikurbankan. Lebih jelasnya berikut pendapat tersebut.

 

Larangan bagi Orang yang Berkurban

Larangan memotong kuku dan rambut ini berlaku sejak hari pertama masuknya bulan dzulhijjah dan akan berlaku hingga pelaksanaan qurban dinyatakan berakhir atau selesai.Maka, sejak tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah tidak diperbolehkan untuk melakukan dua perkara tersebut. 

Dituliskan laman Suara Muhammadiyah, banyak keutamaan yang didapatkan dari larangan memotong kuku dan rambut di waktu tersebut. Diantaranya ialah Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya mulai dari ujung rambut hingga kaki. 

Berdasarkan sejumlah keterangan diatas, maka bagi orang yang akan berkurban sebaiknya mempersiapkan diri dengan tidak memotong rambut dan kuku sejak awal bulan Dzulhijjah hingga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. 

Namun demikian, berbicara mengenai kadar hukum larangan penerapannya, juga terdapat perbedaan pendapat di kalangan sejumlah ulama. Abu Hanifah memperbolehkan untuk memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban serta tidak menghukuminya makruh. 

Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukumnya ialah makruh, tepatnya makruh yang paling sederhana. Sedangkan Imam Ahmad menyatakan bahwa hukumnya adalah haram, bersumber pada hadits Ummu Salamah.“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)”

 

Larangan Untuk Hewan Kurban

Dalam pendapat kedua, larangan memotong kuku dan rambut bukan untuk orang yang akan berkurban. Melainkan bagi hewan yang akan dijadikan kurban mendatang. Pasalnya, dijelaskan bahwa bulu, kuku, hingga kulit pada hewan tersebut bakal menjadi saksi bagi orang yang berkurban saat di akhirat. Melalui sebuah hadis, terdapat penjelasan jika 

“Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi). 

Riwayat ‘Aisyah menerangkan:”Rasulullah SAW mengatakan, “Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. “Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban,” (HR Ibnu Majah).

Perlu diketahui, bahwa setiap orang berhak mempertahankan pendapat masing masing, maka dari itu jangan pernah menyalahkan pendapat orang lain. Hargailah perbedaan pendapat, selama hal tersebut tidak merugikan orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *