Orang yang Berhak Menerima dan Mengeluarkan Zakat, Sebagai umat muslim, saudara pastinya tau bahwa zakat adalah suatu hal yang wajib untuk dikeluarkan. Sebagaimana telah disebutkan pada rukun islam yang keempat. Dalam rukun islam ke 4 tersebut menjelaskan bahwa bagi umat muslim yang telah mampu wajib untuk menunaikan atau mengeluarkan zakat.
Pasalnya, zakat terdiri dari dua jenis yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat fitrah, yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan. Jumlah zakat fitrah yang wajib diserahkan adalah 2,5 kg beras atau bisa diganti dengan uang yang setara dengan 2,5 kg beras. Sementara Zakat mal, yang dikeluarkan berdasarkan hasil niaga atau penghasilan. Jumlah zakat mal yang wajib diserahkan adalah 2,5% dari harta yang diperoleh dari penghasilan.
Secara bahasa, zakat berasal dari ‘zaka’ yang berarti suci, baik, berkah, serta berkembang. Amalan tersebut disebut sebagai zakat karena menyimpan harapan supaya memberi kebaikan juga keberkahan. Kebaikan berzakat juga tertulis dalam Al-Quran: “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS At-Taubah: 130)
Orang yang Berhak Menerima dan Mengeluarkan Zakat
Menunaikan zakat tidak hanya sekadar mengeluarkan dan menerimanya saja, melainkan ada orang yang berhak menerima dan ada pula orang yang berkewajiban untuk mengeluarkan zakat. Untuk penjelasan lebih jelas n terkait hal tersebut, silakan simak penjelasan berikut.
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Agar zakat yang saudara keluarkan tepat sasaran dan berkah, pastikan bahwa saudara tidak salah dalam memberikan zakat. Menurut Islam, ada 8 golongan orang yang berhak menerima atas zakat yang dikeluarkan.
Penerima zakat pun sudah tertulis dalam Al-Quran: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60)
- Fakir – Orang yang termasuk ke dalam golongan orang fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apapun dan bahkan mereka tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan mereka.
- Miskin – Orang yang dikategorikan sebagai orang miskin adalah orang yang hartanya tidak mencapai nisab atau mereka memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya. Orang miskin tersebut berhak atas zakat.
- Amil – Amil juga berhak atas zakat yang dikeluarkan. Amil adalah orang yang bertugas sebagai pengolah zakat mulai dari mengumpulkan, menjaga, mengelola, serta mendistribusikan zakat, sehingga mereka pun berhak mendapat bagian dari zakat tersebut.
- Mualaf – Orang yang baru memeluk agama Islam atau mualaf, juga termasuk dalam kategori penerima zakat. Hal tersebut disebabkan mereka membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Adanya bantuan zakat yang diberikan terhadap para mualaf juga menjadi bukti bahwa umat muslim merupakan umat yang saling peduli satu sama lain.
- Riqab – Fir-riqabyaitu budak atau hamba sahaya yang ingin membebaskan dirinya dari jerat perbudakan, juga termasuk yang berhak menerima zakat.
- Gharimin – Seseorang yang terbebani oleh utang untuk memenuhi kebutuhan atau mempertahankan jiwa serta izzahnya disebut gharimin, golongan ini termasuk orang yang berhak menerima zakat.
- Fisabillilah – Kaum fisabillilah atau mereka yang sedang berjuang di jalan Allah seperti berdakwah, jihad, dan lainnya, mendapat peluang dan berhak menerima zakat.
- Ibnu Sabil – Ibnu sabil atau musafir adalah orang yang dianggap tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumahnya di perjalanan dalam ketaatan Allah, sehingga mereka pun berhak mendapat zakat.
Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat
Setelah mengetahui golongan orang yang berhak menerima zakat, selanjutnya saudara juga perlu mengetahui syarat wajib bagi orang yang hendak mengeluarkan zakat. Syarat seseorang boleh mengeluarkan zakat harus dalam keadaan seperti berikut:
- Mampu – Seseorang yang beragama muslim wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat dengan syarat mereka sudah mampu dan tidak kurang hartanya dalam mencukupi kebutuhan harian mereka.
- Merdeka – Bagi Muslim yang bukan golongan budak atau hamba sahaya, juga memiliki kewajiban dalam mengeluarkan zakat, sebab mereka tidak menanggung utang yang membebaninya.
- Berakal dan Balig – Berakal dan balig yang dimaksud dalam hal ini adalah orang yang telah cukup umur, sehat jasmani rohani, serta tidak memiliki gangguan kejiwaan.
- Memiliki Nisab – Selanjutnya, seorang Muslim yang mempunyai harta berlebih atau telah mencapai nisabnya, juga wajib untuk mengeluarkan zakat.
Demikianlah pembahasan artikel kali ini dan semoga dapat bermanfaat. Tidak lupa juga, kami mengajak saudara yang merasa kurang mampu dalam memperoleh penghasilan atau tidak memiliki pekerjaan, untuk bergabung bersama kami dalam program ADE, Program berbisnis tanpa modal.