Kapan kita bisa potong kuku setelah Idul Adha?

Kapan kita bisa potong kuku setelah Idul Adha?

Idul adha merupakan hari besar umat Muslim setelah Idul Fitri. Saat merayakan Idul Adha, umat Muslim dilarang untuk berpuasa, sebab pada hari ini merupakan hari yang  dianjurkan untuk menyantap daging hewan Qurban.

Seperti yang kita ketahui, perayaan Idul Adha kerap kali disertai dengan perayaan hewan Qurban atau menyembelih hewan ternak. Daging dari hewan ternak tersebut nantinya akan dibagikan secara gratis kepada umat Muslim lain yang membutuhkannya. Maka dari itulah saat perayaan Idul Adha atau Idul Qurban kita tidak diperbolehkan berpuasa dan bahkan puasa di hari ini hukumnya haram.

Selain dilarang untuk berpuasa, ada pula larangan lainnya yang harus dihindari ketika hendak melaksanakan ibadah Qurban. Salah satunya adalah memotong kuku dan rambut. Perintah ini tercantum pada Hadis riwayat Ummu Salamah yang berbunyi

 “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)”

 

Kapan kita bisa potong kuku setelah Idul Adha?

Dari riwayat hadis di atas sudah cukup jelas bahwa kita akan diperbolehkan untuk memotong kuku dan rambut yaitu ketika pelaksanaan Qurban dinyatakan selesai. Namun terkait dengan larangan memotong kuku dan rambut terdapat dua pendapat yang berbeda. Dimana dalam  Hadis riwayat Ummu Salamah di atas memang menyebutkan bahwa adanya larangan memotong kuku dan rambut, namun ada yang berpendapat bahwa hal tersebut ditujukan kepada hewan yang akan di qurbankan, namun ada pula yang berpendapat bahwa hal tersebut diperuntukkan bagi orang yang akan berkurban. Berikut beberapa terkait pendapat berbeda tersebut.

 

Larangan Memotong Kuku dan Rambut bagi Orang yang Berkurban

Mengenai pendapat pertama, larangan untuk memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban diterapkan selama 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah. Maka, sejak tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah tidak diperbolehkan untuk melakukan dua perkara tersebut. 

Dituliskan laman Suara Muhammadiyah, banyak keutamaan yang didapatkan dari larangan memotong kuku dan rambut di waktu tersebut. Diantaranya ialah Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya mulai dari ujung rambut hingga kaki. 

Berdasarkan sejumlah keterangan diatas, maka bagi orang yang akan berkurban sebaiknya mempersiapkan diri dengan tidak memotong rambut dan kuku sejak awal bulan Dzulhijjah hingga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. 

Namun demikian, berbicara mengenai kadar hukum larangan penerapannya, juga terdapat perbedaan pendapat di kalangan sejumlah ulama. Abu Hanifah memperbolehkan untuk memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban serta tidak menghukuminya makruh. 

Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukumnya ialah makruh, tepatnya makruh yang paling sederhana. Sedangkan Imam Ahmad menyatakan bahwa hukumnya adalah haram, bersumber pada hadits Ummu Salamah.“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)”

 

Larangan Memotong Kuku dan Rambut Untuk Hewan Kurban

Dalam pendapat kedua, larangan memotong kuku dan rambut bukan untuk orang yang akan berkurban. Melainkan bagi hewan yang akan dijadikan kurban mendatang. Pasalnya, dijelaskan bahwa bulu, kuku, hingga kulit pada hewan tersebut bakal menjadi saksi bagi orang yang berkurban saat di akhirat. Melalui sebuah hadis, terdapat penjelasan jika 

“Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi). 

Riwayat ‘Aisyah menerangkan:”Rasulullah SAW mengatakan, “Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. “Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban,” (HR Ibnu Majah).

Perlu diketahui, bahwa setiap orang berhak mempertahankan pendapat masing masing, maka dari itu jangan pernah menyalahkan pendapat orang lain. Hargailah perbedaan pendapat, selama hal tersebut tidak merugikan orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *