Berapa Umur Domba Untuk Kurban?

Berapa Umur Domba Untuk Kurban?

Domba menjadi salah satu jenis hewan ternak yang diperbolehkan dalam Islam untuk dijadikan sebagai hewan Qurban, namun domba yang dijadikan sebagai hewan Qurban harus dapat memenuhi standar usia yang telah ditentukan dalam Islam yaitu Domba usia 1 tahun atau minimal usia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2, sementara Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6 dan Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. 

 

Syarat Hewan Qurban

Selain memenuhi syarat usia adapun syarat hewan lain yang harus dipenuhi. Berikut beberapa syarat hewan qurban

1. Jenis Hewan Kurban

syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

 

2. Sehat Tanpa Cacat

Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tidak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Agar memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak memiliki sumsum tulang. pilih hewan kurban yang sehat.

 

3. Bukan Milik Orang Lain

Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai atau pun hewan warisan.

 

4. Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.

Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.

 

Syarat Penyembelih

Selain memenuhi syarat hewan, penyembelih juga wajib untuk memenuhi syarat berikut

  1. Alat penyembelihannya harus tajam yang dapat mengalirkan darah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: 

“Maa anharaddama wa dzukira alaihismullahi fakullu, laisa as-sinna wazzhufura.”  

Yang artinya, “(Binatang yang disembelih dengan) sesuatu yang mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, maka makanlah (sembelihan tersebut) kecuali yang disembelih dengan tulang dan kuku.”  

  1. Menyebutkan nama Allah SWT. Yakni mengucapkan ‘Bismillahi Allahu Akbar’ atau ‘Bismillah’ saja, hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surat Al Anam ayat 121. 

“Wa laa takulu mimma lam yudzkirasmullahi alaihi.” Yang artinya, “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.”  

  1. Memotong tenggorokan di bagian bawah jakun (lidah kecil), serta memotong kerongkongan dan dua urat leher sekaligus dalam satu gerakan.  
  2. Penyembelihan adalah seorang yang layak. Yaitu seorang Muslim berakal yang baligh atau anak-anak yang sudah dewasa. Penyembelih juga boleh seorang perempuan atau Ahli Kitab sesuai dengan firman Allah dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 5. 

“Wa tha’amulladzina utul-kitaaba hillullakum wa tha’aamukum hillullahum.” Yang artinya, “Makanan orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu dan makanan kamu (halal) pula bagi mereka.”  

  1. Jika menemukan kesulitan untuk menyembelih hewan karena terjatuh ke dalam sumur misalnya atau karena lepas, boleh dilakukan penyembelihan dengan menyentuh alat penyembelihan pada bagian tubuh manapun dari binatang tersebut yang dapat mengalirkan darahnya. 

Hal ini sebagaimana mestinya sabda Rasulullah SAW, yakni ketika unta lepas dan lari, pada saat itu tidak ada seorang pun yang membawa kuda sehingga salah seorang di antara mereka bisa memanahnya dan menangkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *