Apa yang Dimaksud dengan Musinnah?

Apa yang Dimaksud dengan Musinnah?

Qurban adalah ibadah yang dilaksanakan dengan cara menyembelih hewan ternak. Dari hasil sembelihan hewan ternak (daging) akan dibagikan secara gratis. Setiap hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban lebih disukai untuk memilih hewan yang memenuhi persyaratan sebagai hewan qurban salah satunya adalah hewan qurban sudah harus Musinnah.

Apa yang dimaksud dengan Musinnah tersebut.? Musinnah dalam bahasa Arab berasal dari kata sinnun yang artinya gigi.  

Dari Jabir RA, beliau berkata, Rasulullah SAW. berkata: “Janganlah kalian menyembelih hewan qurban, kecuali yang musinnah, kalian akan senangr memperolehnya, maka sembelihlah domba yang jadza’ah.” (HR Muslim).

Maka hewan ternak untuk menjadi hewan qurban apabila ia telah dewasa sempurna dan berganti pasangan minimal gigi serinya. 

“Pergantian sepasang gigi seri (dari gigi seri susu menjadi gigi seri permanen) pada rahang bawah ternak atau domba umumnya terjadi setelah berusia minimal 14-16 bulan, sapi atau kerbau setelah minimal 24 bulan, dan unta setelah minimal 60 bulan,” jelas dia . 

Jika hewan qurban yang musinnah tidak tersedia, maka memang kita berqurban menggunakan hewan qurban yang masih jadza’ah (mendekati dewasa).

Selain hewan ternak telah memasuki usia dewasa, adapula beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh setiap hewan yang akan dijadikan sebagai hewan ternak. 

 

Syarat Hewan Kurban

Hewan yang bisa dikurbankan, yaitu unta, sapi, dan kambing. Syarat atau Kriteria hewan kurban adalah harus sehat, tidak memiliki cacat atau penyakit, dan sudah mencapai usia dewasa, yaitu 1 tahun atau lebih untuk kambing, minimal 2 tahun untuk sapi, dan 5-6 tahun untuk unta.

Jika berkurban kambing, maka hanya boleh untuk satu nama pribadi atau satu nama keluarga. Jika sapi, maksimalkan untuk tujuh nama pribadi atau keluarga.

 

Syarat Pembagian Daging Kurban

Perlu diingat, pembagian kurban tidak boleh dilakukan setiap kali dan harus sesuai aturan. Syarat pembagian daging kurban dibagikan sesuai golongan penerimanya, yaitu 1/3 bagian diberikan kepada fakir miskin, 1/3 bagian untuk yang menunaikan kurban atau disebut shohibul qurban.

Meski orang yang berkurban berhak menerima daging kurbannya, boleh saja seluruh daging disedekahkan ke orang lain yang membutuhkan. Sebab, tujuan kurban tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah, tapi juga bersedekah dan berbagi kepada yang kurang mampu.

Kemudian, orang yang melaksanakan kurban tidak boleh memberi daging kurbannya kepada tetangga dalam bentuk olahan atau sudah dimasak. Pasalnya, daging harus diberikan dalam kondisi mentah. Yang juga perlu diingat adalah seluruh bagian hewan kurban yakni daging, bulu, tulang, kepala, kulit, sampai jeroan haram diperjualbelikan kepada siapa pun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *