Bagaimana pemanfaatan daging aqiqah yang benar?

Bagaimana pemanfaatan daging aqiqah yang benar?

Aqiqah merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan kepada orang tua untuk anaknya. Yaitu menyembelih kambing di hari ketujuh kelahiran anaknya tersebut.   

Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan dan dagingnya dibagikan. Pertanyaanya apakah daging Aqiqah itu dibagi dalam keadaan sudah dimasak atau masih men

Dalam Jami-nya, Bab hal-hal yang dianjurkan dalam menyembelih aqiqah, Khallal berkata Abdul Malik al-Maimuni telah mengabarkan kepadaku bahwa dia pernah bertanya kepada Abu Abdillah, “Apakah aqiqah itu perlu dimasak, beliau menjawab “Ya”.

Kata Khallal pula bahwa Muhammad bin Ali mengabarkan kepadaku. Dia berkata, “Telah menceritakan kepada kami bahwa pendapat Abu Abdillah tentang aqiqah dimasak dalam bentuk potongan potongan membujur,” katanya lagi. 

Imam Abu Dawud telah mengabarkan kepadaku bahwa dia pernah bertanya kepada Abu Abdillah, “Apakah aqiqah itu dimasak?” Jawabannya, “Ya”. 

Ditanyakan lagi kepadanya,” Bagaimana jika memasaknya terasa berat, “dia menjawab,” mereka harus menanggung memasaknya.”  

Darinya pula, Muhammad bin Husein telah mengabarkan kepadaku bahwa Fadhal bin Ziyad telah mengabarkan kepada mereka bahwa Abu Abdillah pernah ditanya tentang aqiqah. “Apakah perlu dimasak dengan air dan garam?” 

Dia menjawab itu memang dianjurkan. “Ditanyakan lagi kepadanya,” jika dimasak dengan sesuatu yang lain,?” Dia menjawab tidak apa-apa.”

Semua itu agar orang-orang miskin dan para tetangga tidak perlu lagi repot-repot memasaknya jika Daging akikahnya sudah dimasak. 

Hal ini tentu akan menambahkan kebaikan dan rasa syukur atas nikmat anak, Sedangkan para tetangga anak-anak dan orang miskin pun dapat menikmatinya dengan nyaman tanpa dibebani macam-macam.  

Sesungguhnya orang yang dihadiahi daging masak, sudah siap saji dan tinggal di makan, tentu akan lebih gembira dan senang jika diberi daging matang dan bukan daging mentah yang perlu biaya dan tenaga untuk memasaknya. 

Oleh karena itu, Imam Ahmad pun berkata, “Mereka harus menanggung semua dengan memasaknya.” 

Selain itu, ragam makanan lain yang bisa dihidangkan untuk mengungkapkan kesyukuran aebaiknya dalam keadaan sudah dimasak juga, dalam tradisi Arab, ragam makanan yang dimaksud misalnya: 

Qira: Hidangan makanan untuk tamu.

Ma’dubah: Jamuan untuk para undangan dalam suatu walimah.

Tuhfah: Bingkisan makanan untuk peziarah.

Walimah: Makanan dalam pesta perkawinan.

Khurs: Makanan untuk mensyukuri kelahiran bayi. 

Aqiqah: Sembelihan pada hari pencukuran rambut kepala bayi, yaitu pada hari ketujuh sejak kelahirannya.

Ghadirah: Makanan pada pesta khitanan. Naqiah: Makanan menyambut kedatangan orang yang pulang dari perjalanan. 

Wakirah: Makanan sehabis membangun suatu bangunan.

Ibnu Qayyim al-Jauziyah mengatakan, memberi makan masakan pada saat-saat seperti itu lebih utama daripada membagi-baginya dalam keadaan masih mentah.

 

Hadist mengenai aqiqah

Banyak hadits yang meriwayatkan tentang aqiqah, sehingga aqiqah menjadi sunnah Nabi Muhammad yang mana jika melakukannya akan mendapat pahala, jika tidak melakukannya tidak apa-apa. hadits-hadits itu adalah sebagai berikut:

Dari Sulaiman ibn Amir Adh Dhaby radluyallahu Anhu berkata: Rasulullah saw bersabda: “anak yang baru lahir hendaknya diaqiqahi, alirkanlah darah (sembelihlah kambing) dan hilangkanlah kotoran serta penyakit yang menyertai anak tersebut (cukurlah rambutnya).” (H. R. Bukhori dalam shahihnya secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad) dan Thahawi menilai hadits itu sebagai hadits maushul. Hadits itu juga diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Turmudzi)

Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab rodliyallahu anhu berkata: Rasulullah SAW bersabda: “setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu si anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.” (h. R. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah)

Untuk menjelaskan hadits diatas, mengutip dari penjelasan al Allamah Ibnu Qayyim dalam kitabnya, Zad Al Ma’ad: Imam Ahmad berkata, “maknanya adalah bahwa anak yang baru lahir itu tertahan (terhalangi) untuk memberi syafaat kepada orang tua. Sedangkan kata tergadai menurut bahasa berarti tertahan, sebagaimana firman Allah swt:

“tiap-tiap diri tertahan (harus mempertanggungjawabkan) apa yang telah diperbuatnya.” (Q.S. Al Muddatsir: 38)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *