Hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan bagi setiap umat yang mampu. Aqiqah dilaksanakan ketika anak masih kecil atau sudah dewasa.
Salah satu hak anak selepas ia lahir dan belum mencapai usia balig adalah diakikahi orang tuanya. Ibadah akikah ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Hukum melaksanakan akikah adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya, jika muslim yang menunaikan ibadah ini memiliki kemampuan dan kelapangan harta.
Dalil kesunahan aqiqah merujuk ke hadits yang diriwayatkan dari Salman bin Amir Add Hobi. Dalam hadis itu, Salman bin Amir Add Hobi berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Bersamaan lahirnya anak laki-laki itu ada akikah maka tumpahkanlah [penebus] darinya darah [sembelihan] dan bersihkan darinya kotoran [cukur rambutnya],” (H.R. Bukhari).
Kemudian, binatang yang disyariatkan untuk akikah adalah kambing. Bagi anak laki-laki, sebaiknya di akikah dengan dua ekor kambing, sementara anak perempuan hanya seekor. Anjuran ini ada di dalam hadis yang memuat sabda Nabi Muhammad SAW: “Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia menyembelih untuknya.
Untuk anak laki-laki, dua kambing dan untuk anak perempuan, seekor kambing,” (H.R. Abu Daud). Waktu Pelaksanaan Aqiqah saat Masih Kecil dan Dewasa Waktu paling ideal untuk pelaksanaan akikah adalah pada hari ketujuh selepas kelahiran bayi. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya.
Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama,” (H.R. Ahmad). Meski demikian, para ulama berpendapat, para orang tua tetap boleh mengakikahkan anaknya hingga mencapai usia baligh. Artinya, meski aqiqah dilakukan setelah anak berusia lebih dari tujuh hari tetap tidak hilang kesunahannya. Akan tetapi, bagaimana jika anak sudah mencapai usia baligh, namun belum sempat diaqiqahkan oleh orang tuanya? Maftukhan dalam rubrik tanya jawab bertajuk “Bolehkah Aqiqah di Usia Dewasa”
Hal ini karena kesunahan ibadah akikah bagi orang tua gugur usia anak berusia baligh. Selanjutnya, ketentuan akikah jatuh pada anak itu sendiri untuk mengakikahi dirinya. Dalilnya bersandar pada hadis berikut: “Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi,” (H.R. Baihaqi). Hal ini juga selaras dengan pendapat sejumlah ulama, seperti Muhammad bin Sirin, Imam Ahmad, serta Imam Atha dan Hasan Al-Bashri.
Syarat Kambing Aqiqah
1. Umur Kambing untuk Aqiqah
Kambing = 1 Tahun
Domba = 6 Bulan
Kriteria umur tersebut menurut keterangan para ulama berlaku bagi hewan qurban dan aqiqah.
Dalil Hadits mengenai umur kambing Aqiqah, yaitu hadits dari Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan syarat Aqiqah :
”Janganlah kalian menyembelih kecuali “musinnah”, kecuali jika hal tersebut sulit bagi kalian maka sembelihlah “jadza’ah” dari domba (HR. Muslim No. 1963)
2. Bebas Cacat
Ada beberapa jenis cacat yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai kambing aqiqah yaitu
- Buta sebelah matanya dengan buta yang jelas
- Sakit yang terlihat jelas
- Pincang yang tampak jelas
- Sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang
3. Jenis Kelaminnya Jantan atau Betina
Kambing atau domba baik jantan maupun betina dapat digunakan untuk Aqiqah. Namun yang afdhal adalah kambing atau domba jantan karena lebih gemuk
4. Jumlah Kambing untuk Anak Perempuan dan Laki-laki
Syarat kambing aqiqah anak perempuan adalah 1 ekor, sedangkan anak laki-laki 2 ekor. Apakah hal itu benar?
Afdhal nya untuk Aqiqah anak laki-laki 2 ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan 1 ekor kambing
Tapi jika tidak mampu maka tidak mengapa 1 ekor kambing untuk Aqiqah anak laki-laki
Dalilnya sebagaimana dikutip dari Artikel ” Bolehkah Aqiqah Anak Laki-laki Dengan Satu Kambing.” adalah sebagai berikut,
dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih)