Qurban merupakan ibadah sunnah muakkad atau sunnah yang diutamakan. Bagi seorang Muslim yang sudah masuk dalam kategori mampu, maka dianjurkan baginya untuk melaksanakan Qurban sebagaimana telah disampaikan dalam hadisnya yang berbunyi
“Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Dalam hadis tersebut seakan Qurban menjadi suatu hal yang wajib untuk dilaksanakan bagi setiap umat Muslim yang telah mampu. Namun berbeda dengan Qurban nazar yang dimana apabila telah bernazar akan melaksanakan Qurban maka hukumnya menjadi wajib sehingga bagi siapa yang telah bernazar namun tidak melaksanakannya maka akan berdosa.
Berkurban Untuk Orang yang Masih Hidup
Beberapa kondisi memang terkadang membuat banyak orang tidak dapat melaksanakan Qurban, sehingga salah satu anggota keluarga atau anak ingin menunaikan ibadah Qurban dengan mengatasnamakan orang lain. Lantas bagaimana dalam Islam terkait hal tersebut.?
Seperti dalam riwayat hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW berkata:
“Rasulullah berkurban dua ekor domba gemuk yang bertanduk, satu untuk diri beliau dan satunya lagi untuk keluarganya lalu yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122)
Berdasarkan hadis di atas menerangkan bahwasanya berkurban atas nama orang tua atau orang lain diperbolehkan. Selain itu, ketentuannya telah mendapat izin dari pihak (orang tua) yang akan diatasnamakan qurban sebagaimana riwayat Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu
“Ulama Syafi’iyah berkata; Larangan boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizin dari orang tersebut.”
Berdasarkan kaidah kedua ulama besar tersebut dapat menjadi rujukan bagi shohibul qurban yang ingin berkurban atas nama orang tua, apabila hendak ingin berkurban atas nama orang tua, haruslah menyampaikan niat baiknya. Selain itu berkurban untuk orang tua sebagai wujud bakti dan balas budi.
Qurban Merupakan Ibadah yang Sunnah yang Diutamakan
Meskipun Qurban bukan hukumnya wajib namun bagi yang mampu sangat dianjurkan untuk melaksanakannya sebagaimana telah disampaikan pada beberapa surah berikut
1. Surah Al Kautsar Ayat 2
Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.”
2. Surah Al Hajj ayat 28
Artinya: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
3. Surah Al Hajj ayat 34-35
Artinya: ” Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan shalat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka.”
4. Surah As Saffat ayat 102
Artinya: “Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”
Dalam sebuah hadist Ibnu Majah menyebutkan:
Artinya: “Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).