Pengertian dan Syarat Jual Beli dalam Islam

Pengertian dan Syarat Jual Beli dalam Islam

Jual beli adalah merupakan interaksi ekonomi yang sudah cukup lama dikenal oleh seluruh manusia di dunia. Ketika manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan akan suatu barang yang tidak dapat dibuat sendiri maka mereka akan melakukan interaksi jual beli. Agar tertata dan tidak menimbulkan konflik, maka terciptalah aturan kegiatan jual beli baik dalam tatanan sosial maupun agama. Salah satu contohnya adalah hukum jual beli dalam Islam.

 

Pengertian dan Syarat Jual Beli dalam Islam

Apa itu Jual Beli dalam Islam?

Dalam Islam, hukum jualbeli dikenal juga sebagai hukum muamalah. Hukum ini diterapkan untuk menjaga hak hak orang muslim dalam melakukan transaksi. Bahkan hingga sampai sekarang ini, setelah melalui berbagai perubahan zaman hkum Islam masih diterapkan.

Jual beli dalam Islam bisa ditafsirkan dalam dua cara, secara bahasa dan menurut istilahnya. Dari segi bahasa, jual beli berasal dari kata al-ba’yu, yang berarti mengambil atau memberikan harta, alias aktivitas tukar menukar (barter).

Secara istilah, al-ba’yu adalah turunan dari kata al-bara yang berarti depa. Istilah ini tercipta karena dulu orang Arab biasa mengulurkan depa saat melakukan jual beli dan diiringi dengan saling menepukan tangan sebagai bukti bahwa akad jual beli sudah disepakati.

Jadi, dapat dikatakan, kegiatan jual beli terbilang sah jika penjual dan pembeli sudah bersepakat. Apabila berpacu terhadap hukum jual beli dalam Islam yang merujuk pada Al-Qur’an, maka bisa disimpulkan bahwa aktivitas perdagangan adalah kegiatan yang halal dilakukan. Hal tersebut dijelaskan di surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman:

“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (bunga).”

Rujukan hukum jual beli kedua adalah Hadits. Rasulullah SAW sendiri merupakan seorang pedagang. Dalam hadist riwayat Muslim, Nabi pernah menyatakan:

“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Jika berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)

Secara garis besar, jual beli dalam Islam diperbolehkan. Namun harus memenuhi seluruh syarat dan rukunnya.

 

Syarat Jual Beli dalam Islam

Penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan sadar dan ridha. Artinya, tak ada paksaan atau ancaman kepada salah satu pihak untuk melakukan transaksi.

Pihak yang bersangkutan, pembeli dan penjual, harus sudah dewasa, cakap, dan dalam kondisi sadar saat melakukan transaksi. Artinya tak ada penipuan, pengelabuan terhadap salah satu pihak karena sedang tidak sadar, atau masih anak-anak.

Adanya akad alias kesepakatan jual beli kedua belah pihak. Artinya, jual beli itu diikrarkan sehingga kedua pihak sama-sama sadar bahwa mereka melakukan jual beli dan saling mengetahui.

Barang yang diperjual belikan adalah dimiliki sepenuhnya oleh penjual. Artinya, barang itu bukan barang curian, pinjaman, atau barang yang hanya dikuasai penjual. Secara lain, penjual adalah memang pihak yang berhak atas barang tersebut.

Objek yang diperjual belikan bukanlah barang yang terlarang atau haram. Maksudnya, objek itu adalah barang bermanfaat, tidak menimbulkan musibah, atau dilarang agama/masyarakat. Sehingga jual beli itu menghasilkan manfaat.

Harga jual beli itu harus jelas. Ini adalah asas transparansi. Selain tanpa paksaan, jual beli dalam Islam harus mengedepankan kejujuran. Sehingga dua pihak yang bertransaksi sama-sama tahu berapa nilai transaksi mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *