Kurban atau Qurban.? mungkin bagi sejumlah orang dua kata ini memiliki makna yang berbeda, padahal hal tersebut tidaklah demikian. Kurban merupakan sebuah kata atau ejaan yang berdasarkan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Sedangkan Qurban merupakan suku kata yang diambil dari bahasa arab yang secara harfiah memiliki arti hewan sembelihan. Ibadah qurban (kurban) adalah ibadah menyembelih hewan ternak yang merupakan salah satu bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Al Quran.
Makna dari Kurban sendiri tidak hanya mengenai sebuah tradisi menyembelih hewan saja, namun juga makna makna lain yaitu nilai dan moral, seperti mengajak umat Muslim lainnya untuk secara perlahan menabung dan ikut dalam melaksanakan penyembelihan hewan ternak. Daging dari hewan ternak atau Qurban ini nantinya akan dibagikan secara gratis yang akan mengajarkan bagi orang yang melakukan nya untuk saling peduli antar sesama.
Selain ibadah sunnah, kurban menjadi waktu untuk berbagi harta berupa daging kepada orang yang membutuhkan dan tepat. Maka dari itu, perayaan ini memiliki tata cara agar pelaksanaan hingga penyerahan daging kurban sesuai anjuran Al Quran dan hadis. Bagi yang saat ini berencana untuk melakukan ibadah Kurban di Hari Idul Adha. Ada beberapa persyaratan dan tata cara Kurban yang perlu diketahui dan harus dicermati baik-baik:
Cara Qurban yang Perlu Diketahui
Qurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk Umat Muslim. Adapun tata cara melaksanakan Qurban yang telah diatur dalam Islam antara lain yaitu
Waktu pelaksanaan qurban
Setiap tahunnya, hari raya Idul Adha dirayakan pada 10 hingga 13 Zulhijjah. Waktu pelaksanaannya dapat dilakukan pada saat setelah selesai Shalat Idul Adha hingga matahari terbenam.
Syarat orang yang berkurban
Orang yang hendak melaksanakan Qurban juga wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Islam yaitu Dewasa (baligh), berakal, mampu, dan tentunya tidak terpaksa yang hanya ingin terlihat mampu berkurban.
Proses penyembelihan hewan kurban
Memotong atau menyembelih hewan ternak harus di tempat yang bersih, tidak memperlakukan hewan secara kasar, menghadapkan hewan yang hendak disembelih ke arah kiblat dan membaca doa sembelih hewan ternak sebagaimana telah diatur dalam Islam
Memilih jenis hewan kurban
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh bersabda:
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
Selain menghindari cacat, pemilihan hewan kurban harus tepat agar kondisi daging yang dibagikan segar dan layak makan. Maka dari itu, pekurban lebih baik mengetahui asal hewan kurban dengan bertanya kepada peternak. Berikut syarat-syarat hewan kurban yang harus diperhatikan oleh peternak dan pekurban:
Syarat-Syarat Hewan Kurban
Hewan yang hendak dijadikan sebagai hewan Qurban tidak hanya hewan ternak saja melainkan ada beberapa ciri ciri hewan ternak yang boleh dijadikan sebagai hewan Qurban seperti merupakan hewan ternak, memiliki usia yang cukup, hewan dalam kondisi sehat dan tidak cacat dan hewan milik sendiri.