Niat Puasa Senin Kamis dan Qadha Ramadan

Niat Puasa Senin Kamis dan Qadha Ramadan

Puasa senin kamis merupakan puasa yang memiliki keutamaan yang diantaranya adalah sebagai ibadah yang selalu dilakukan oleh Rasulullah. Hal ini disebutkan dalam hadis Siti ‘Aisyah radhiyallu ‘anha yang artinya: “Nabi  selalu menjaga puasa Senin dan Kamis” (HR Tirmidzi dan Ahmad).

Hari ini hari Kamis, dimana ada kesunahan berpuasa. Puasa pada hari ini identik dengan puasa di hari lain yakni hari Senin sehingga sering disebut sebagai puasa Senin-Kamis. Puasa Senin-Kamis merupakan puasa yang memiliki keutamaan di antaranya adalah sebagai ibadah yang selalu dilakukan oleh Rasulullah. Hal ini disebutkan dalam hadits dari Siti ‘Aisyah radhiyallu ‘anha yang artinya: “Nabi selalu menjaga puasa Senin dan Kamis” (HR Tirmidzi dan Ahmad).

Keutamaan lain dari menunaian ibadah puas asenin kamis adalah bersamaan dengan diserahkannya amal manusia. Tentu akan ada kelebihan tersendiri apabila ketika amal kita diserahkan, kita dalam keadaan sedang berpuasa. Hari senin dan kamis juga menjadi hari yang dipercaya dibukanya pintu surga sehingga doa hamba yang tidak menyekutukan Allah akan diampuni.

Di hari senin juga menjadi hari dimana ahir dan wafatnya Rasulullah SAW yang diterangkan dalam sebuah hadits riwayat Muslim yang artinya: “Nabi ditanya soal puasa pada hari Senin, beliau menjawab, ‘Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”.

Menunaikan puasa senin kamis juga sama halnya dengan menjalankan puasa pada umumnya yang dimana kaan dimulai dari sejak terbit hingga terbenamnya matahari. Cara menjalankannya pun sama saja yang dimana kita diwajibkan untuk menahan diri atas berbagai macam hal yang dapat merusak amal puasa misalnya seperti makan, minum, ghibah, maksiat dan lain sebagainya. Waktu pelaksanaan puasa Senin-Kamis bisa kapan saja, kecuali pada hari-hari diharamkan puasa.

Ada beberapa hari yang diharamkan untuk berpuasa, yaitu pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal), hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), separuh terakhir dari bulan Sya’ban, dan hari yang diragukan (30 Sya’ban, saat orang telah membicarakan ru’yatul hilal atau ada kesaksian orang melihat hilal yang tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil).

Penting dicatat, bagi orang yang sudah menjadi kebiasaan berpuasa Senin-Kamis, dan kebetulan memasuki separuh terakhir dari bulan Sya’ban, maka tidak ada larangan untuk melanjutkan puasanya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang artinya: “Janganlah seseorang di antara engkau semua itu mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari -sebelumnya-, kecuali kalau seseorang itu -sudah- biasa berpuasa tepat -pada- hari puasanya, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu.” (Muttafaq ‘alaih).

 

Lafal niat puasa pada hari Senin adalah:

awaitu shauma yaumil itsnaini lillâhi ta‘âlâ. Artinya: “Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta‘âlâ.”

 

Sementara lafal niat puasa pada hari Kamis adalah: 

Nawaitu shauma yaumil khamîsi lillâhi ta‘âlâ. Artinya, “Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta‘âlâ.” Sementara itu, mereka yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan harus mengganti puasa wajib tersebut di luar bulan Ramadhan. Mereka yang mengqadha puasa Ramadhan juga wajib memasang niat puasa qadhanya di malam hari, setidaknya menurut Mazhab Syafi’i.

Adapun berikut ini adalah lafal niat qadha puasa Ramadan: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ. Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *