Mengapa Pada Tanggal 10 Dzulhijjah Disebut Sebagai Yaumul Nahr?

Mengapa Pada Tanggal 10 Dzulhijjah Disebut Sebagai Yaumul Nahr?

10 Dzulhijjah merupakan hari besar kedua bagi umat Muslim. Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat Muslim akan merayakan hari raya Idul Adha atau juga yang biasa disebut dengan istilah yaumul Nahr atau hari raya Qurban.

Setiap tanggal 10 Dzulhijjah umat Muslim akan merayakan hari raya Idul Adha yang ditandai dengan Shalat Berjamaah dan setelahnya umat Muslim biasanya akan menggelar kegiatan Penyembelihan hewan ternak atau Qurban.

Hewan hewan yang akan dijadikan sebagai hewan Quran tentu bukanlah hewan hewan yang sembarangan. Diriwayatkan dari Al-Barra, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

Ada empat macam hewan yang tidak boleh dipakai untuk kurban, yaitu: Hewan yang buta, yang jelas butanya; hewan yang sakit, yang jelas parah sakitnya; hewan yang pincang, yang jelas pincangnya; dan hewan yang patah tulang kakinya, tak dapat disembuhkan. 

Hadits riwayat Imam Ahmad dan ahlus sunan, dinilai shahih oleh Imam Turmuzi. Aib atau cela yang telah disebutkan dalam hadis di atas menjadikan hewan tersebut tidak cukup untuk kurban. Tetapi jika aib atau cela tersebut terjadi sesudah hewan ditentukan untuk jadi kurban, maka tidak mengapa untuk dikurbankan.

 

Berikut syarat hewan qurban yang dianjurkan Rasulullah SAW

1. Termasuk Al-An’am atau Hewan Ternak 

Yang dimaksud dengan al-an’am adalah hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing. Sedangkan unggas seperti ayam, itik, bebek, angsa, kelinci dan sejenisnya, tidak termasuk al-an’am. Dalilnya adalah firman Allah SWT :

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. (QS. Al-Hajj : 34) 

 

2. Tsaniyah

Hewan yang telah mengalami salah giginya copot maka disebut dengan tsaniyyah. Gigi yang dimaksud dalam hal ini adalah gigi bagian depan yaitu 2 gigi bagian atas dan 2 gigi bagian bawahnya.

Dari Jabir RA, beliau berkata, Rasulullah SAW. bersabda: “Janganlah kalian menyembelih hewan qurban, kecuali yang telah musinnah, terkecuali kalian sukar memperolehnya, maka sembelihlah domba yang jadza’ah.” (HR Muslim).

 

Maka ternak diijinkan untuk menjadi hewan qurban apabila ia telah dewasa sempurna dan berganti minimal sepasang gigi serinya tanggal.

 

3. Tidak Ada Cacat 

Hewan itu tidak boleh yang buta tidak melihat, atau ada cacat parah di matanya, atau picak (aura’). Hewan yang dalam keadaan sakit parah tidak boleh dijadikan hewan sembelihan udhiyah.  Baik yang terpotong itu salah satu kakinya atau lebih dari satu kaki. Demikian juga hewan itu bukan hewan yang terpotong puting susunya atau sudah kering. Juga tidak boleh hewan yang terpotong pantat, ekor, telinga, hidung dan lainnya.

 

 4. Tidak Pincang 

Dari al-Barra bin Azib RA, Rasulullah SAW bersabda, “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan Qurban, yaitu: yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berdaging.”(HR. At-Tirmidzi no 1417 dan Abu Dawud no 2420. Hasan sahih).

 

5. Tidak Kurus Kering

Hewan yang kurus kering tinggal tulang belulang saja, tentu sangat tidak layak untuk dijadikan persembahan kepada Allah SWT. Selain itu bila hewan itu kurus kering, dagingnya tentu menjadi sedikit sehingga kurang bisa dijadikan salah satu sumber makanan. 

 

6. Tidak Makan kotoran 

Hewan yang memakan kotoran dan benda-benda yang najis tentu tidak boleh dimakan dagingnya, kecuali setelah mengalami karantina.  Wallahu A’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *