Ulama menjelaskan bahwasannya hukum memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban jika telah memasuki sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah adalah makruh. Kemakruhan tersebut terus bertahan hingga menyembelih hewan yang dikurbankan. Hal ini berasal dari hadis Syh. Ummu Salamah,
Artinya: ”Apabila telah masuk hari kesepuluh (bulan Dzulhijjah), dan salah seorang darimu ingin berkurban, maka ia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim)
Adapun larangan pada hadis Ummu Salamah ra. diatas bukan bermaksud haram akan tetapi makruh. Karena hadis riwayat Syh. Aisyah ra,
Artinya: “Aku memintal kalung hadyu (sembelihan haji) Rasulullah SAW kemudian beliau mengalungkannya lalu mengutusnya dengan kalung itu, dan tidak mengharamkan suatu apapun yang telah dihalalkan oleh Allah SWT sampai menyembelihnya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Larangan Bagi Orang yang Melaksanakan Qurban
Selain dilarang untuk memotong kuku dan rambut, adapun hal hal lain yang dilarang untuk dilakukan bagi setiap orang yang hendak melaksanakan Qurban. Berikut beberapa larangan tersebut.
Larangan Menjual Daging, Kulit atau apapun dari Hewan Kurban
Allah Ta’ala berfirman,
Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Qs. Al hajj: 28)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada qurban baginya.” (hr. Al hakim)
Dari kedua hadis tersebut, sudah jelas bagi setiap orang yang berkurban dilarang untuk menjual setiap bagian dari hewan qurban melainkan untuk dibagikan secara gratis.
Pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah)”.
Bagaimana kalau yang menjual ada si penerima ( orang yang tidak kurban)? Dalam hal ini tidak dilarang. Dibolehkan. Karena haknya sudah berpindah ke orang lain.
Dilarang Memberi Upah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban
Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.
Jika sohibul kurban ingin memberi daging atau bagian dari hewan kurban kepada si penyembelih maka itu adalah hadiah atau shodaqoh. Bukan sebagai upah.