Ibadah qurban dapat dikatakan sah apabila segala sesuatu yang berkaitan dengan qurban mengikuti syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Islam, salah satunya seperti bagian yang boleh dikonsumsi bagi setiap orang yang melaksanakan qurban.
Seperti yang kita ketahui bahwa daging dari setiap hewan qurban dianjurkan untuk dibagikan kepada setiap orang yang membutuhkan atau berhak mendapatkan bagian seperti misalnya para fakir miskin. Namun dalam beberapa kitab menjelaskan bahwa bagi yang setiap melaksanakan qurban terdapat bagian yang boleh dikonsumsi dan tidak lebih. Agar lebih jelasnya simak ulasan berikut.
Berapa Bagian Untuk Orang yang Berqurban?
Sebagai orang yang hendak melaksanakan qurban sudah sepatutnya mengetahui terlebih dahulu terkait hal hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam melaksanakannya. Berikut jatah yang boleh dikonsumsi bagi orang yang melaksankaan qurban.
1. Jatah sepertiga
Dalam kitab Fathul Qorib tentang qurban, “seseorang yang berkurban dianjurkan memakan daging qurban sepertiga atau lebih sedikit dari itu.” Dan dalam kitab ini juga menjelaskan bahwa seseorang yang berkurban dilarang untuk menjual daging atau bagian apapun dari hewan yang dikurbankan, jatah sepertiga itu hanya untuk dikonsumsi.
Mengonsumsi daging kurban juga ditekankan oleh Rasulullah ﷺ, Beliau bersabda “Makanlah dan berilah makan kepada fakir miskin dan simpanlah.”
2. Satu sampai tiga suap
Dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Bagian yang dikehendaki adalah hati. Jika seseorang yang berkurban disunnahkan mengonsumsi daging untuk memperoleh keberkahan dan sisanya disedekahkan.
3. Sebagian disedekahkan
Beberapa ulama Mazhab Syafi’i memperbolehkan shohibul qurban untuk mengonsumsi seluruh daging kurban, dan bagian kecilnya diberikan kepada fakir miskin. Hal ini dijelaskan dalam kitab al-Fatawa al-Kurba :
“Tujuan kurban yakni mengalirkan darah hewan beserta wujud belas kasih kepada orang-orang miskin, dengan memberikan bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan.”
Dengan berkurban tentu tujuannya untuk bersedekah kepada fakir dan miskin, maka dari itu sebaiknya orang yang berkurban tidak mengambil bagian daging hewan terlalu banyak.
Dalil Al-Quran Tentang Perintah Berkurban
Qurban merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan, sebagaimana telah disampaikan pada beberapa dalil berikut.
Berkurban Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban lah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2)
Berkurban Bentuk Ketaqwaan dan Ketundukan pada Allah SWT
“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.” (QS: Al-Hajj: 34)