Ibadah kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi setiap umat Muslim yang telah mampu. Dalam melaksanakan qurban sendiri terdapat beberapa hal yang harus dihindari dalam melaksanakan Qurban agar Qurban yang dilaksanakan Sah secara agama. Lantas apa saja itu.? Simak terus artikel ini hingga selesai.
Apa Saja yang Menjadi Larangan Dalam Berkurban
Salah satu hal yang dapat membuat qurban menjadi makruh atau tidak sah adalah dengan melanggar beberapa pantangan yang dilarang bagi setiap orang yang akan melaksanakan Qurban itu sendiri. agar anda tidak salah dalam melakukan suatu hal yang dapat membuat qurban menjadi sah simak beberapa larangan berikut.
1. Menjual Daging Hewan Kurban
Allah Ta’ala berfirman,
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim)
Melihat kedua hadis tersebut, terbaca jelas bahwa kita tidak boleh sehelai rambut dijual sebagai penghasilan kita sendiri. Dikutip dari rumaysho.com larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.
Imam Asy Syafi’i mengatakan,
“Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah).”
2. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban
Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
3. Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut untuk Orang yang Hendak Berkurban
”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).
Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.
4. Menggagalkan Hewan Kurban yang telah Ditentukan
Apabila anda telah membeli hewan ternak untuk dikurbankan maka ada baiknya jika anda tetap konsisten dengan niat tersebut. apalagi jika anda menggagalkan niat qurban dan berniat untuk menjualnya kembali. Perlu diingat, bahwa kita melakukan qurban semata untuk Allah SWT. Namun jika anda memiliki niat menukarkan hewan dengan yang lebih baik seperti misalnya menukar kambing dengan sapi maka itu adalah hal yang lebih baik dibandingkan dengan menggagalkan atau menjual hewan yang hendak akan dikurbankan.