Quban meruakan ibadah sunnah yang dianjurkan. Dalam Islam, Qurban menjadi sebuah ibadah yang ditujuan kepada umat Muslim yang telah mampu secara finansial yang artinya apabila tidak mampu untuk melaksanakannya maka boleh tidak, namun mereka yang tidak mampu berhak mendapatkan bagian dari daging Qurban seperti misalnya fakir miskin.
Lantas bagaimana jika berkurban mengatasnamakan Istri.? Apakah dalam Islam hal tersebut diperbolehkan.? Bagaimana hukumnya.?
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Apakah kurban itu untuk satu keluarga atau ditujukan perintahnya untuk setiap individu dalam rumah yang telah baligh? Jawaban dari Syaikh Ibnu Baz, “Hukum kurban adalah sunnah muakkad. kurban disyariatkan pada laki-laki dan perempuan. Boleh seorang pria meniatkan qurban untuk keluarganya. Boleh juga perempuan atau istri meniatkan untuk keluarganya. Karena setiap tahunnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua kibas yang gemuk dan bertanduk, salah satunya beliau niatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya. Sedangkan qurban yang satunya lagi, beliau niatkan untuk umatnya.
Dalam kitab Al Muhalla, Ibnu Hazm menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan terkait anjuran berkurban, baik sudah menikah atau belum. Hal ini karena yang menjadi ukuran kesunahan berkurban adalah mampu melakukannya, bukan menikah atau belum. Berkurban boleh dilakukan oleh musafir, sebagaimana boleh dilakukan bagi orang yang mukim, dan tidak ada bedanya. Demikian pula perempuan atau seorang istri.
Prof Abd al Karim Zaidan di dalam bukunya “Al-Mufashal fi Ahkam al-Mar’ati” menjelaskan, ibadah inti tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Siapa pun di antara keduanya, bila dinyatakan mampu berkurban maka hendaknya melaksanakannya. Seorang istri yang berkemampuan secara finansial untuk berkurban, maka ia boleh berkurban. Bila suami tidak mampu maka istri berhak menunaikannya.
Syarat orang berkurban
Dalam melaksanakan Qurban, setiap orang yang akan menunaikan ibadah Qurban harus memenuhi syarat berikut
1. Muslim
Orang yang berkurban haruslah beragama Islam. Niat kurban juga harus karena Allah SWT.
2. Mampu
Seseorang yang mampu yakni memiliki harta yang cukup maka ia dapat berkurban.
3. Baligh
Ibadah kurban ditunjukkan bagi orang yang sudah baligh. Sedangkan yang belum baligh tidak dibebankan kurban.
Syarat Hewan Kurban
Selain memenuhi syarat orang yang akan berkurban, juga wajib untuk memenuhi syarat hewan yang akan dikurbankan. Hewan yang bisa dikurbankan yaitu unta, sapi, kambing. Satu kambing hanya boleh atas satu nama pribadi atau keluarga. Jika sapi, maksimal tujuh nama pribadi atau keluarga.
Hewan yang akan dikurbankan juga harus sudah cukup umur. Untuk kambing usia idealnya 1 tahun atau lebih. Sapi minimal berusia 2 tahun dan unta minimal berusia 5-6 tahun.
Kondisi fisik hewan juga perlu diperhatikan dan wajib dalam keadaan sehat, tidak cacat fisik atau memiliki penyakit.